Nama : Oni
Ulfasari
Kelas : 3DF02
TUGAS SOFTSKILL KE 2
ASURANSI KERUGIAN DAN
MANAJEMEN RESIKO
A. PENGERTIAN
ASURANSI KERUGIAN
Asuransi kerugian adalah suatu cara
antisipasi atau menghindari resiko keuangan dengan cara melakukan perlindungan
atau mengalihkan resiko kepada pihak lain
( penanggung). Didalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari
tertanggung. Dan apabila terjadi pemusnahan atau kerusakan atas harta benda
yang di pertanggungkan maka penggantian kerugian akan di bayarkan kepada
tertanggung.
B. JENIS
– JENIS ASURANSI KERUGIAN
1. Asuransi
kebakaran
2. Asuransi
paket rumah tinggal
3. Asuransi
paket toko
4. Asuransi
property all risks
5. Asuransi
gempa bumi
C. JENIS
– JENIS RESIKO DALAM PERUSAHAAN ASURANSI
1. Resiko
Murni adalah timbul adanya ke tidakpastian akan terjadinya suatu kerugian
2. Resiko
Spekulatif adalah timbul terjadinya peluang mengalami kerugian atau bahkan
memperoleh keuntungan dalam keuangan.
3. Resiko
Individu adalah resiko yang dibagi menjadi 3 macam yaitu
Ø Resiko
Pribadi
adalah penanggungan asuransi seseorang
yang di asuransikan
Ø Resiko
Harta
Adalah resiko yang ditanggung oleh pihak
penanggung atas kerugian harta benda
Ø Resiko
Tanggung Gugat
Adalah Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung
jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.
D. MANAJEMEN
RESIKO
Manajemen Resiko adalah suatu kegiatan
yang bertujuan menjaga harta benda perusahaan terhadap kerugian akibat
kejahatan atau kejadian yang tidak di inginkan. Manajemen resiko berkaitan
dengan pengelolaan resiko murni yang mencangkup penentuan secara sistematis
tentang kerugian – kerugian yang di hadapi perusahaan, serta metode yang tepat
dalam menangani resiko kerugian.
E. UPAYA
MEMINIMUMKAN TERJADINYA RESIKO
Ø Menghindari
risiko
Dapat
dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum
kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin
timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau
kita hentikan.
Ø Mengurangi
risiko
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko
yang mungkin terjadi.
Ø Menahan risiko
Berarti
kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko
tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang
kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
Ø Membagi risiko
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk
sama-sama menghadapi risiko.
Ø Mentransfer
risiko
Berarti
memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul
beban risiko.
F. BENTUK
DAN ISI PERJANJIAN ASURANSI
Menurut ketentuan pasal 255 KUHD
ditentukan bahwa semua asuransi harus di bentu secara tertulis dengan fakta
yang dinamakan polis. Polis asuransi merupakan isi dari perjanjian asuransi.
Perjajian asuransi di lakukan dengan cara :
1. Hari
pembentukan asuransi
2. Nama
pihak yang selaku bertanggung menyetujui terbentuknya asuransi
3. Penyebutan
yang terbuka dari hal atau objek yang di jamin
4. Jumlah
uang, untuk uang asuransi
5. Bahaya-bahya
yang ditanggung oleh peanggung
6. Mulai
dan akhir tenggang waktu di mana diadakan jaminan oleh penaggung
7. Uang
premi yang harus dibayarkan oleh tertanggung
8. Kesepakatan
janji-janji yang diadakan antara kedua belah pihak, di perlukan pembuktian
dengan tulisan. Dengan demikian disimpulkan bahwa polis merupakan hal yang
mutlak dalam suatu asuransi, tetapi hanya merupakan sebagai alat pembuktian
adanya asuransi tersebut.
G. CONTOH
KASUS KERUGIAN ASURANSI
Marketing Communication & PR PT.
Asuransi Astra Buana dengan produknya, yaitu Garda Oto, bahwa penyedia jasa
klaim asuransi juga tidak dapat mengabulkan klaim atas kecelakaan yang
mengakibatkan mobil rusak jika lantaran kelalaian pengendara mobil yang
melanggar peraturan lalu lintas. Lanjut Iwan, sapaan akrabnya, seperti melangar
rambu-rambu lalu lintas atau menerobos lampu lalu lintas.
Sebagai contoh, beberapa waktu lalu Garda
Oto menerima klaim atas kerusakan yang terjadi pada sebuah mobil Toyota Kijang
Innova karena kecelakaan. Namun dalam surat keterangan yang dibuat oleh pihak
kepolisian, kecelakaan tersebut terjadi karena pengendara mobil menerobos lampu
merah.
Dan masih berdasarkan acuan dari Garda
Oto, mengacu pada surat keterangan kepolisian tersebut dan sesuai dengan Polis
Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian
Pasal 3 ayat 4 butir 4.5, ada kondisi yang harus diperhatikan. Sebut saja
pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor
dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh
memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk
kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas. Alhasil, Garda Oto
tidak dapat mengabulkan klaim tersebut.
Pertanyaan : mengapa dari kasus di atas
pihak penanggung dari PT. Asuransi Astra Buana menolak Klaim pihak tertanggung
bpk.iwan ?
Jawab : penolakan klaim asuransi seperti
kasus di atas di sebabkan karena pelanggaran yang dilakukan secara sengajaoleh
pihak tertanggung. Karena dalam konteks penolakan klaim asuransi ada 3 hal yang
harus dipahami pihak tertanggung yaitu
1.
Melukai Diri Sendiri
Tindakan melukai diri sendiri ini yang
dalam kasus diatas dilakukan pihak tertanggung bpk.iwan. melanggar rambu rambu
lalu lintas adalah suatu tindakan yang berbahaya bagi diri sendiri atau pun
orang lain. Oleh sebab itu jika hal tersebut di lakukan berarti termasuk ke
dalam pelanggaran. Jika si tertanggung mengalami sesuatu yang tidak di inginkan
dari pelanggaran yang dilakukan dan terbukti, maka klaim asuransi tersebut
tidak dapat dicairkan karena hal tersebut termasuk golongan yang melukai diri sendiri.
2.
Bunuh Diri
Banyak segelintir orang yang berfikiran
mengikuti asuransi hanya bertujuan untuk mendapatkan premi yang besar lalu dia melakukan
bunuh diri sendiri.namun pihak asuransi sebelum mengeluarkan klaim, pihak
asuransi melakukan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi. Apabila terbukti
adanya kesengajaan maka polis asuransi tidak akan di dapatkan.
3.
Misrepresentasi
Material
merupakan sebuah pengkuan
yang anda ucapkan di depan notaris atau pihak asuransi tentang biodata
anda,riwayat kehidupan anda yang mungkin sengaja anda buat-buat. Dalam kasus
ini apabila sudah terbukti maka anda tidak akan mendapatkan polis
asuransi.
Inilah 3 alasan utama pihak
asuransi menolak klaim anda, sebelum anda memutuskan menggunakan jasa
asuransi sebaiknya anda pahami dulu kebijakan perusahaan asuransi khsusnnya dalam
hal kliam pengaduan .
Sumber :
Kasmir. 2012 BANK DAN LEMBAGA
KEUANGAN LAINNYA. RAJAWALI PERS 9 Maret.
http://www.lintas.me/go/abostaquadrada.blogspot.com/kenapa-klaim-asuransi-anda-di-tolak-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar