Selasa, 07 Oktober 2014

ASURANSI KERUGIAN DAN MANAJEMEN RESIKO


Nama   :  Oni Ulfasari
Kelas   : 3DF02
TUGAS SOFTSKILL KE 2

ASURANSI KERUGIAN DAN MANAJEMEN RESIKO
A.    PENGERTIAN ASURANSI KERUGIAN

Asuransi kerugian adalah suatu cara antisipasi atau menghindari resiko keuangan dengan cara melakukan perlindungan atau mengalihkan resiko kepada pihak lain  ( penanggung). Didalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung. Dan apabila terjadi pemusnahan atau kerusakan atas harta benda yang di pertanggungkan maka penggantian kerugian akan di bayarkan kepada tertanggung.

B.     JENIS – JENIS ASURANSI KERUGIAN

1.      Asuransi kebakaran
2.      Asuransi paket rumah tinggal
3.      Asuransi paket toko
4.      Asuransi property all risks
5.      Asuransi gempa bumi

C.     JENIS – JENIS RESIKO DALAM PERUSAHAAN ASURANSI

1.      Resiko Murni adalah timbul adanya ke tidakpastian akan terjadinya suatu kerugian
2.    Resiko Spekulatif adalah timbul terjadinya peluang mengalami kerugian atau bahkan  memperoleh keuntungan dalam keuangan.
3.      Resiko Individu adalah resiko yang dibagi menjadi 3 macam yaitu
Ø Resiko Pribadi
adalah penanggungan asuransi seseorang yang di asuransikan
Ø Resiko Harta
Adalah resiko yang ditanggung oleh pihak penanggung atas kerugian harta benda
Ø Resiko Tanggung Gugat
Adalah Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.

D.    MANAJEMEN RESIKO

Manajemen Resiko adalah suatu kegiatan yang bertujuan menjaga harta benda perusahaan terhadap kerugian akibat kejahatan atau kejadian yang tidak di inginkan. Manajemen resiko berkaitan dengan pengelolaan resiko murni yang mencangkup penentuan secara sistematis tentang kerugian – kerugian yang di hadapi perusahaan, serta metode yang tepat dalam menangani resiko kerugian.


E.     UPAYA MEMINIMUMKAN TERJADINYA RESIKO 

Ø  Menghindari risiko
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.

Ø  Mengurangi risiko
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.

Ø  Menahan risiko
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.

Ø  Membagi risiko
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.

Ø  Mentransfer risiko
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.

F.      BENTUK DAN ISI PERJANJIAN ASURANSI

Menurut ketentuan pasal 255 KUHD ditentukan bahwa semua asuransi harus di bentu secara tertulis dengan fakta yang dinamakan polis. Polis asuransi merupakan isi dari perjanjian asuransi. Perjajian asuransi di lakukan dengan cara :

1.      Hari pembentukan asuransi
2.      Nama pihak yang selaku bertanggung menyetujui terbentuknya asuransi
3.      Penyebutan yang terbuka dari hal atau objek yang di jamin
4.      Jumlah uang, untuk uang asuransi
5.      Bahaya-bahya yang ditanggung oleh peanggung
6.      Mulai dan akhir tenggang waktu di mana diadakan jaminan oleh penaggung
7.      Uang premi yang harus dibayarkan oleh tertanggung
8.      Kesepakatan janji-janji yang diadakan antara kedua belah pihak, di perlukan pembuktian dengan tulisan. Dengan demikian disimpulkan bahwa polis merupakan hal yang mutlak dalam suatu asuransi, tetapi hanya merupakan sebagai alat pembuktian adanya asuransi tersebut. 


G.    CONTOH KASUS KERUGIAN ASURANSI

Marketing Communication & PR PT. Asuransi Astra Buana dengan produknya, yaitu Garda Oto, bahwa penyedia jasa klaim asuransi juga tidak dapat mengabulkan klaim atas kecelakaan yang mengakibatkan mobil rusak jika lantaran kelalaian pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas. Lanjut Iwan, sapaan akrabnya, seperti melangar rambu-rambu lalu lintas atau menerobos lampu lalu lintas.
Sebagai contoh, beberapa waktu lalu Garda Oto menerima klaim atas kerusakan yang terjadi pada sebuah mobil Toyota Kijang Innova karena kecelakaan. Namun dalam surat keterangan yang dibuat oleh pihak kepolisian, kecelakaan tersebut terjadi karena pengendara mobil menerobos lampu merah.
Dan masih berdasarkan acuan dari Garda Oto, mengacu pada surat keterangan kepolisian tersebut dan sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4 butir 4.5, ada kondisi yang harus diperhatikan. Sebut saja pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas. Alhasil, Garda Oto tidak dapat mengabulkan klaim tersebut.
Pertanyaan : mengapa dari kasus di atas pihak penanggung dari PT. Asuransi Astra Buana menolak Klaim pihak tertanggung bpk.iwan ?
Jawab : penolakan klaim asuransi seperti kasus di atas di sebabkan karena pelanggaran yang dilakukan secara sengajaoleh pihak tertanggung. Karena dalam konteks penolakan klaim asuransi ada 3 hal yang harus dipahami pihak tertanggung yaitu

1.      Melukai Diri Sendiri
Tindakan melukai diri sendiri ini yang dalam kasus diatas dilakukan pihak tertanggung bpk.iwan. melanggar rambu rambu lalu lintas adalah suatu tindakan yang berbahaya bagi diri sendiri atau pun orang lain. Oleh sebab itu jika hal tersebut di lakukan berarti termasuk ke dalam pelanggaran. Jika si tertanggung mengalami sesuatu yang tidak di inginkan dari pelanggaran yang dilakukan dan terbukti, maka klaim asuransi tersebut tidak dapat dicairkan karena hal tersebut termasuk golongan yang melukai diri sendiri.
2.      Bunuh Diri
Banyak segelintir orang yang berfikiran mengikuti asuransi hanya bertujuan untuk mendapatkan premi yang besar lalu dia melakukan bunuh diri sendiri.namun pihak asuransi sebelum mengeluarkan klaim, pihak asuransi melakukan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi. Apabila terbukti adanya kesengajaan maka polis asuransi tidak akan di dapatkan.
3.      Misrepresentasi Material

merupakan sebuah pengkuan yang anda ucapkan di depan notaris atau pihak asuransi tentang biodata anda,riwayat kehidupan anda yang mungkin sengaja anda buat-buat. Dalam kasus ini apabila sudah terbukti maka anda tidak akan mendapatkan polis asuransi. 

Inilah 3 alasan utama pihak asuransi menolak klaim anda, sebelum anda memutuskan menggunakan jasa asuransi sebaiknya anda pahami dulu kebijakan perusahaan asuransi khsusnnya dalam hal kliam pengaduan .


Sumber  :
Kasmir. 2012 BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. RAJAWALI PERS 9 Maret.
http://www.lintas.me/go/abostaquadrada.blogspot.com/kenapa-klaim-asuransi-anda-di-tolak-








Tidak ada komentar:

Posting Komentar