- PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi
adalah Suatu jaminan yang di berikan oleh pihak Penanggung kepada pihak
Tertanggung melalui perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak
atau lebih sebagai antisipasi akan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan di
masa yang akan datang. Perjanjian yang telah disepakati oleh pihak Penanggung
dan pihak Tertanggung berupa di wajibkannya pihak Tertanggung membayar sejumlah
uang kepada pihak Penanggung setiap bulannya dengan nominal yang telah
disepakati, yang nantinya jumlah nominal yang di bayarkan itu yang disebut
" PREMI ".
Pihak
Penanggung adalah pihak asuransi yang bertanggung jawab sepenuhnya atas jenis pengangsuransian
dari pihak tertanggung atau nasabah, sesuai dengan premi yang di bayarkan pihak
tertanggung setiap bulannya.
Pihak
Tertanggung adalah pihak nasabah yang berkewajiban membayar premi setiap
bulannya kepada pihak pananggung. Sehingga akan timbul rasa aman dari pihak
tertanggung karena dapat menghilangkan suatu resiko yang akan terjadi di
kemudian hari. Karena resiko sudah ditanggung oleh pihak penanggung.
- PRINSIP DASAR ASURANSI
Didalam
perusahaan asuransi antara pihak tertanggung dan penanggung diperlukannya suatu
perjanjian yang harus disepakati bersama. Perjanjiann yang dibuat pihak
tertanggung dan penanggung memiliki prinsip-prinsip dasar asuransi, yang
bertujuan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan nantinya.
Di dalam prinsip dasar asuransi ada 6 macam yaitu:
1. Insurable interest
Adanya hak dan kewajiban tertanggung untuk
mengasuransikan uangnya,, yang timbul dari suatu hubungan perjanjian,
antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung yang telah diasuransikan dan diakui secara hukum.
2. Utmost good faith
Suatu tindakan yang diungkapkan secaa fakta
tentang informasi dan laporan keuangan mengenai sesuatu yang akan diasuransikan
baik diminta maupun tidak.
3. Proximate cause
adalah suatu proses aktif yang menimbulkan
rantaian kejadian akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara
aktif dari sumber independen.
4. Indemnity
Suatu tata cara dimana penanggung menyediakan
kompensasi finansial dalam upayanya meminimalisir kerugian dengan menempatkan
tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya
kerugian.
5. Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada
penanggung setelah klaim dibayar, sehingga kepentingan asuransi pihak
tertanggung mengalami kerugian.
6. Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak piahk
penanggung lainnya yang sama-sama menanggung kerugian, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan dukungan.
- JENIS - JENIS ASURANSI DI INDONESIA
Jenis
asuransi yang ada di indonesia yaitu:
1. Asuransi kesehatan
Jenis asuransi ini sudah banyak
digunakan oleh masyarakat, karena di zaman sekarang ini sudah semakin
banyak macam macam penyakit yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit dalam pengobatannya. Oleh sebab itu banyak
peusahaan yang mengasuransikan para pekerjanya dengan asuransi kesehatan. Asuransi
kesehatan ini bertujuan untuk menanggung biaya pengobatan ketika jatuh sakit.
2. Asuransi Jiwa
Jenis asuransi ini berupa uang pertanggungan
asuransi bagi para orang terdekat atau keluarga nasabah. Hal ini sebagai
antisipati, jika pihak nasabah meninggal dunia, keluarga nasabah mendapat
tunjangan dari pihak asuransi, dari hasil premi pihak nasabah semasa hidup. Asuransi
jiwa di bedakan menjadi 2, yaitu
1.
Asuransi Jiwa Term Life yaitu
jenis asuransi yang memiliki jangka waktu tertentu
2. Asuransi Jiwa
Whole Life yaitu jenis asuransi yang memiliki perlindungan seumur hidup
3. Asuransi Pendidikan
Jenis asuransi ini biasanya di berikan orang tua
kepada anak, saat anak masih usia belia hal ini dilakukan orang tua sebagai
antisipasi untuk anak mereka di masa yang akan datang. Sehingga saatnya nanti
sang anak menempuh pendidikan, tunjangan pendidikan dapat digunakan.
5.
Asuransi Jaminan hari Tua
Jenis asuransi ini dilakukan supaya
hasil dari kerja keras sewaktu masa muda dapat di nikmati saat sudah tua, hari
tua merupakan saat di mana untuk beristirahat dan tinggal menikmati jerih payah
di masa muda. Dengan melakukan asuransi jenis ini nasabah di masa yang akan
datang akan merasa tenang.
6.
Asuransi Kecelakaan Kerja
Asuransi jenis ini banyak di gunakan
perusahaan perusahaan besar sebagai perlindungan bagi pekerja, sehingga tidak
merugikan perusahaan.
7.
Asuransi Rumah
Jenis asuransi ini memiliki manfaat
besar bagi seluruh anggota keluarga, karena sudah tejaminnya rumah yang
ditempati dan juga dapat menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
- MANFAAT ASURANSI
- Pihak Tertanggung memiliki Rasa Aman dan Perlindungan sehinnga terhindar dari kerugian kerugian yang akan timbul.
- semakin besar jumlah premi yang di setorkan pihak tertanggung semakin besar pula manfaat yang akan di dapatkan oleh pihak tertanggung.
- Polis Asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
- Berfungsi sebagai tabungan.
- sebagai alat penghilang resiko, karena dengan asuransi segala resiko kerugian di tanggung oleh pihak penanggung.
- RISIKO
Resiko yaitu suatu kejadian yang menimbulkan atau akan
membawa efek bagi kelangsungan perusahaan. Resiko yang dapat dialami perusahaan
asuransi berupa resiko kerugian financial yang jika tidak segera di atasi dapat
mengancam kelangsungan perusahaan.
- JENIS – JENIS RISIKO
A.
Risiko murni
Risiko jenis ini jika risiko terjadi
maka kerugian akan terjadi di sebuah perusahaan
B.
Risiko Spekulatif
Risiko jenis ini berpeluang
mengalami kerugian finansial atau peluang memperoleh keuntungan
C.
Risiko Individu
Ø Risiko Pribadi
Ø Risiko Harta
Ø Risiko Tanggung gugat
D.
Risiko Pribadi
Risiko jenis ini dapat mempengaruhi
kemampuan seseorang untung dapat mendapat keuntungan
E.
Risiko Harta
Adanya risiko kerugian atas
terjadinya kehilangan suatu benda atau harta
F.
Risiko Tanggung Gugat
Risiko yang dialami sebagai tanggung
jawab atas kerugian
- CARA PENANGANAN RISIKO
Ø Membagi Risiko
Ø Mentransfer Risiko
Ø Retensi Risiko
Ø Menghindari Risiko- PENGERTIAN DAN KETERKAITAN ANTARA MANAJEMAN RESIKO DAN ASURANSI
Manajeman resiko adalah cara
perusahaan mengendalikan serta dapat mengolah dengan bijak terhadap resiko yang
dapat mengancam kelangsungan di sebuah perusahaan. Terlebih perusahaan asuransi
adalah perusahaan yang menerima pengalihan resiko dari tertanggung. Sehingga
aktifitas keseharian perusahaan adalah mengelola resiko pihak lain. namun tidak
semua perusahaan asuransi mempunyai pedoman, atau prosedur
manajemen resiko.Resiko didalam asuransi adalah ketidakpastian akan terjadinya
suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis.
Hampir di
setiap unit dalam perusahaan asuransi menghadapi resiko. Untuk itu, manajemen
resiko di perusahaan asuransi haruslah sebisa mungkin meminimalisir kerugian
yang akan di tanggung perusahaan. Dengan demikian harus dikomunikasikan kepada
manajemen dan semua karyawan.
Sudah saatnya kalangan asuransi merumuskan resiko-resiko yang berpotensi menganggu kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, resiko yang mengancam tujuan perusahaan bisa dikendalikan dengan baik.
Sudah saatnya kalangan asuransi merumuskan resiko-resiko yang berpotensi menganggu kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, resiko yang mengancam tujuan perusahaan bisa dikendalikan dengan baik.
- PERUSAHAAN PRUDENTIAL
Didirikan pada 1995, PT Prudential Life Assurance
(Prudential Indonesia) merupakan perusahaan asuransi
jiwa terkemuka di Indonesia dan merupakan bagian dari
Prudential plc, grup jasa keuangan yang berbasis di Inggris. Dengan
memanfaatkan pengalaman Grup Prudential selama 165 tahun di industri
asuransi jiwa, Prudential Indonesia berkomitmen untuk menyediakan
solusi investasi terbaik, tabungan, dan solusi proteksi asuransi yang
paling baik kepada nasabah di tanah air.
Sejak peluncuran produk asuransi yang terkait produk investasi
pertamanya di tahun 1999, Prudential Indonesia
telah menjadi pemimpin pasar untuk kategori produk inovatif ini. Prudential Indonesia juga
menawarkan variasi produk dan layanan yang dirancang untuk
memenuhi kebutuhan keuangan para nasabah Indonesia yang beragam.
Pada 31 Desember 2012, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan
kantor pemasaran di Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar, Batam dan Semarang
dengan 290 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung,
Yogyakarta, Batam, dan Bali) di seluruh nusantara. Per 31 Desember 2012, Prudential Indonesia
melayani lebih dari 1,7 juta nasabah.
PT Prudential Life Assurance
(Prudential Indonesia) sudah banyak dikenal di indonesia, dan banyak dari masyarakat indonesia
yang bergabung dan menjadi nasabah di Prudentsial. Prudential Indonesia berkomitmen
untuk menyediakan solusi investasi terbaik, tabungan, dan solusi proteksi
asuransi yang paling baik kepada nasabah di tanah air.itu sebabnya banyak
nasabah di indonesia mengasuransikan uangnya di perusahaan Prudential. selain
itu kridibilitas para pegawainya pun begitu baik dan tidak mengecewakan.
sehingga nama Prudential pun semakin di kenal.
- LOGO PRUDENTIAL INDONESIA
Simbol utama serta
asal mula nama Prudential diambil dari figur Dewi Prudence (Dewi
Kebijaksanaan).
Dewi Prudence merupakan ciri khas dan memiliki keterkaitan yang kuat dengan Prudential sejak pendiriannya pada tahun 1848. Sosok ini mewakili salah satu dari empat kebajikan utama dan mengandung arti perilaku bijaksana. Dewi Prudence selalu tampil dengan panah, ular, dan cermin. |
|
Anak Panah
Melambangkan kemampuan seorang pemanah yang jitu dan penuh
perhitungan
|
|
Ular
Merupakan lambang dari kearifan
|
|
Cermin
Menggambarkan kemampuan seseorang untuk melihat dirinya
apa adanya
|
1) Visi Prudential Indonesia
Menjadi Perusahaan Nomor Satu di Asia, dalam
hal :
- A. Dalam
pelayanan nasabah
- B. Dalam memberikan hasil terbaik bagi para pemegang saham
- C. Dalam mempekerjakan orang-orang terbaik
2) Misi
Prudential Indonesia
“Menjadi perusahaan Jasa
Keuangan Ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan
para nasabah, tenaga pemasaran, staf dan pemegang saham dengan memberikan pelayanan sempurna,produk berkualitas, tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen tinggi serta menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan.”
3) Kredo Prudential Indonesia
“Hanya dengan mendengarkan, kami dapat memahami
apa yang dibutuhkan masyarakat, dan hanya
dengan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, kami dapat memberikan produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan yang diharapkan".
SUMBER :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar