Rabu, 08 Oktober 2014

ASURANSI JIWA


Nama   :  Oni Ulfasari
Kelas   : 3DF02
TUGAS SOFTSKILL KE 3

ASURANSI JIWA

A.    PENGERTIAN ASURANSI JIWA
Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.
Asuransi Jiwa di golongkan menjadi 2 yaitu :
1.      Resiko Kematian
Adalah antisipasi seseorang jika suatu saat tertanggung meninggal dunia, tertanggung masih bisa meninggalkan sesuatu yang bermanfaat bagi keluarga.
2.      Hidup seseorang terlalu lama
Adalah Hal yang membahagiakan jika di imbangi dengan kondisi kesehatan yang baik,tetapi jika tidak di dukung oleh kondisi kesehatan yang baik,maka ini menjadi resiko hidup yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan akan menjadi beban orang di sekitar kita,misalnya anak,dsb
Asuransi Jiwa yang dipertanggungkan ialah yang disebabkan oleh kematian. Kematian tersebut mengakibatkan hilangnya pendapatan seseorang atau suatu keluarga tertentu. Risiko yang mungkin timbul pada asuransi jiwa terutama terletak pada unsur waktu, oleh karena itu sulit untuk mengetahui kapan seseorang meninggal dunia. Untuk memperkecil risiko tersebut sebaiknya menjadi nasabah asuransi pertanggungan jiwa.

B.     TUJUAN ASURANSI JIWA
Asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Kedua resiko di atas sama-sama akan menimbulkan persoalan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkannya. Disinilah asuransi bekerja, dan apabila resiko yang ada tersebut tidak di antisipasi dengan asuransi jiwa, banyak persoalan ekonomi yang mungkin bisa terjadi.
Selain itu untuk menjamin pengobatan dan menjamin kepada keturunan andai kata yang mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik anak-anaknya (beasiswa / pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik ialah, pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya belum begitu maju pesat.


C.     MANFAAT ASURANSI

1.    memastikan bahwa keluarga Anda memiliki dana yang cukup seandainya Anda meninggal dunia secara tiba-tiba. Atau, keluarga Anda mendapatkan proteksi manakala Anda mengalami cacat tetap secara total akibat penyakit yang Anda derita sehingga Anda tidak dapat bekerja seperti sedia kala.
Tentu saja, kita tidak pernah mengharapkan terjadinya musibah ini. Kalaupun itu terjadi, ketika Anda sudah memproteksi diri dengan  asuransi jiwa, keluarga sebagai ahli waris akan mendapatkan perlindungan berharga terhadap risiko terjadinya hal-hal tak terduga dalam bentuk uang pertanggungan.

2.      memastikan bahwa keluarga Anda dapat mempertahankan standard kualitas hidup manakala Anda meninggal dunia. Tanpa proteksi dari asuransi jiwa, kejadian tersebut mengakibatkan sumber penghasilan keluarga hilang sehingga standard kehidupan keluarga Anda selanjutnya mengalami penurunan. Kondisi tak terduga dan dampak negatif tersebut bisa dieliminasi bila Anda sudah memiliki polis asuransi jiwa. Polis asuransi yang Anda miliki akan memberikan kompensasi finansial dalam bentuk uang pertanggungan dan manfaat asuransi lainnya bagi keluarga Anda sebagai ahli waris. Sudah tentu, kompensasi yang mereka dapatkan sesuai dengan program asuransi yang Anda beli.
 
3.       membiayai pendidikan anak-anak Anda. Saat ini, kebutuhan pendidikan dari waktu ke waktu mengalami peningkatan cukup signifikan. Ada banyak orang tua yang dipusingkan dengan besarnya biaya sekolah untuk anak-anak mereka yang mau masuk ke jenjang SD, SMP, SMU, atau Perguruan Tinggi.Ketika Anda sudah mengikutsertakan anak-anak Anda tercinta dalam polis Asuransi Pendidikan, atau polis asuransi Anda sudah mencakup perencanaan kebutuhan biaya pendidikan untuk anak-anak, beban berat yang ada di pundak Anda dalam membiayai pendidikan mereka sudah bisa teratasi.Ketika Anda membayar premi, ibaratnya Anda menyicil sedikit demi sedikit untuk kebutuhan masa depan anak-anak Anda. Pada saat mereka memasuki usia sekolah sesuai ketentuan dalam polis, uang pertanggungan akan keluar atau dapat ditarik. Dana dari uang pertanggungan ini akan sangat membantu Anda ketika anak-anak memasuki jenjang pendidikan lebih lanjut.

4.      memenuhi kebutuhan Anda di hari tua atau tersedianya tabungan hari tua. Pada saat Anda masih masuk dalam usia produktif, Anda bisa mendapatkan penghasilan yang maksimal, dan itu sesuai dengan kontribusi yang Anda lakukan.Seiring dengan berjalannya waktu, usia Anda terus bertambah, dan sampai pada satu titik Anda akan memasuki masa pensiun. Saat itulah, premi yang Anda bayarkan untuk keperluan hari tua akan bisa membantu Anda dalam mencukupi beragam kebutuhan. Anda tetap menerima dana yang cukup untuk kebutuhan Anda dari bulan ke bulan.

5.      memastikan bahwa Anda mendapatkan tambahan penghasilan manakala Anda menghadapi sakit yang serius atau kecelakaan fatal. Realitanya, tidak ada seorang pun yang membayangkan akan mengalami hal-hal yang fatal, misalnya kecelakaan atau mengidap penyakit yang berkepanjangan.
Kalau itu terjadi, dan Anda sudah memproteksi dengan asuransi jiwa, Anda bisa mendapatkan perlindungan terhadap berbagai risiko terjadinya hal tak terduga. Dalam segala keadaan yang Anda alami, polis asuransi yang Anda pegang dapat menghasilkan manfaat perlindungan sehingga Anda mendapatkan dana yang cukup selama masa perawatan. Kematian, kemalangan, tidak pernah bisa diprediksi kedatangannya.


D.    ASURANSI JIWA DARI PRUDENTIAL

Sebagai ilustrasi misalkan Pak Dani, berusia 30 tahun, tidak merokok, bekerja di dalam ruangan, menyisihkan gajinya satu juta per bulan melalui Asuransi Kesehatan Prudential. Jumlah yang ditabungkan berjumlah Rp. 120.000.000 (Rp. 1.000.000 x 12 bulan x 10 tahun). Keuntungan yang di dapat adalah :
1. Dananya berpeluang berkembang menjadi Rp. 158.900.000 dalam kurun waktu 10 tahun, dan bila tidak diambil akan berkembang menjadi Rp. 856.000.000 saat Pak Budi berusia 55 tahun, dan menjadi 3 Milyar di usia 65 tahun.
2. Perlindungan kesehatan bila dirawat di rumah sakit (lebih dari 48 jam) sebesar maksimum Rp. 1.000.000 /hari atau Rp. 150.500.000 / tahun.
3. Perlindungan terhadap cacat tetap sebesar Rp. 260.000.000
4. Perlindungan terhadap 33 penyakit kritis sebesar Rp. 100.000.000
5. Warisan untuk keluarga sebesar Rp. 250.000.000 atau Rp. Rp. 500.000.000 jika meninggal karena kecelakaan sebelum usia 60 tahun.
Melihat dari nilai dana tabungan dan perlindungan diatas, penting sekali bagi kita untuk mulai menyisihkan sebagian dari gaji / pendapatan kita dalam bentuk asuransi jiwa prudential. Dengan memiliki asuransi Jiwa, kita akan merasa aman dan tentram dalam menjalankan kehidupan kita sehari hari.Tabungan Kesehatan, Tabungan Pensiun dan Proteksi selalu mengiringi kita.


E.     ASURANSI JIWA PRUDENTIAL
Melihat kebutuhan ini, Asuransi Prudential sebagai penyedia Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Pendidikan dan Investasi berupaya memberikan perlindungan yang maksimal dengan menyediakan asuransi jiwa prudential. Prudential siap memberikan layanan asuransi jiwa prudential untuk seluruh masyarakat Indonesia, sehingga setiap orang memiliki perlidungan kesehatan dengan mengikuti asuransi jiwa.
Prudential sebagai pelopor asuransi yang menggunakan sistim Unit Link, yang menggabungkan antara Proteksi dan Investasi, mengubah mindset masyarakat yang sebelumnya merasa bahwa Asuransi hanya menghabiskan dana saja, berubah menjadi merasa bahwa dengan mengikuti asuransi jiwa, berarti melindungi jiwa tertanggung sekaligus melindungi dana yang ditabung itu sendiri. Hal ini dikarenakan dengan mengikuti asuransi jiwa prudential, dana yang kita tabung / investasikan akan tetap terjaga, karena bila tertanggung harus dirawat di rumah sakit, Asuransi Jiwa Prudential akan mengganti biaya perawatan rumah sakit sesuai dengan perlindungan yang diambil, sehingga tabungan kita di asuransi kesehatan prudential tidak perlu kita ambil. Selain itu, bila kita menyisihkan dana kesehatan kita setiap bulan, selama sepuluh tahun, dana tersebut berpeluang untuk berlipat nilainya dalam kurun waktu 10 tahun lebih.Bila dana ini tetap kita simpan di Asuransi Jiwa Prudential, berpeluang untuk berlipat lipat nilainya, dan bisa kita jadikan simpanan masa tua kita nanti saat pensiun, atau biasa kita sebut dana pensiun / tabungan pensiun.

SUMBER :


Selasa, 07 Oktober 2014

ASURANSI KERUGIAN DAN MANAJEMEN RESIKO


Nama   :  Oni Ulfasari
Kelas   : 3DF02
TUGAS SOFTSKILL KE 2

ASURANSI KERUGIAN DAN MANAJEMEN RESIKO
A.    PENGERTIAN ASURANSI KERUGIAN

Asuransi kerugian adalah suatu cara antisipasi atau menghindari resiko keuangan dengan cara melakukan perlindungan atau mengalihkan resiko kepada pihak lain  ( penanggung). Didalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung. Dan apabila terjadi pemusnahan atau kerusakan atas harta benda yang di pertanggungkan maka penggantian kerugian akan di bayarkan kepada tertanggung.

B.     JENIS – JENIS ASURANSI KERUGIAN

1.      Asuransi kebakaran
2.      Asuransi paket rumah tinggal
3.      Asuransi paket toko
4.      Asuransi property all risks
5.      Asuransi gempa bumi

C.     JENIS – JENIS RESIKO DALAM PERUSAHAAN ASURANSI

1.      Resiko Murni adalah timbul adanya ke tidakpastian akan terjadinya suatu kerugian
2.    Resiko Spekulatif adalah timbul terjadinya peluang mengalami kerugian atau bahkan  memperoleh keuntungan dalam keuangan.
3.      Resiko Individu adalah resiko yang dibagi menjadi 3 macam yaitu
Ø Resiko Pribadi
adalah penanggungan asuransi seseorang yang di asuransikan
Ø Resiko Harta
Adalah resiko yang ditanggung oleh pihak penanggung atas kerugian harta benda
Ø Resiko Tanggung Gugat
Adalah Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.

D.    MANAJEMEN RESIKO

Manajemen Resiko adalah suatu kegiatan yang bertujuan menjaga harta benda perusahaan terhadap kerugian akibat kejahatan atau kejadian yang tidak di inginkan. Manajemen resiko berkaitan dengan pengelolaan resiko murni yang mencangkup penentuan secara sistematis tentang kerugian – kerugian yang di hadapi perusahaan, serta metode yang tepat dalam menangani resiko kerugian.


E.     UPAYA MEMINIMUMKAN TERJADINYA RESIKO 

Ø  Menghindari risiko
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.

Ø  Mengurangi risiko
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.

Ø  Menahan risiko
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.

Ø  Membagi risiko
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.

Ø  Mentransfer risiko
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.

F.      BENTUK DAN ISI PERJANJIAN ASURANSI

Menurut ketentuan pasal 255 KUHD ditentukan bahwa semua asuransi harus di bentu secara tertulis dengan fakta yang dinamakan polis. Polis asuransi merupakan isi dari perjanjian asuransi. Perjajian asuransi di lakukan dengan cara :

1.      Hari pembentukan asuransi
2.      Nama pihak yang selaku bertanggung menyetujui terbentuknya asuransi
3.      Penyebutan yang terbuka dari hal atau objek yang di jamin
4.      Jumlah uang, untuk uang asuransi
5.      Bahaya-bahya yang ditanggung oleh peanggung
6.      Mulai dan akhir tenggang waktu di mana diadakan jaminan oleh penaggung
7.      Uang premi yang harus dibayarkan oleh tertanggung
8.      Kesepakatan janji-janji yang diadakan antara kedua belah pihak, di perlukan pembuktian dengan tulisan. Dengan demikian disimpulkan bahwa polis merupakan hal yang mutlak dalam suatu asuransi, tetapi hanya merupakan sebagai alat pembuktian adanya asuransi tersebut. 


G.    CONTOH KASUS KERUGIAN ASURANSI

Marketing Communication & PR PT. Asuransi Astra Buana dengan produknya, yaitu Garda Oto, bahwa penyedia jasa klaim asuransi juga tidak dapat mengabulkan klaim atas kecelakaan yang mengakibatkan mobil rusak jika lantaran kelalaian pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas. Lanjut Iwan, sapaan akrabnya, seperti melangar rambu-rambu lalu lintas atau menerobos lampu lalu lintas.
Sebagai contoh, beberapa waktu lalu Garda Oto menerima klaim atas kerusakan yang terjadi pada sebuah mobil Toyota Kijang Innova karena kecelakaan. Namun dalam surat keterangan yang dibuat oleh pihak kepolisian, kecelakaan tersebut terjadi karena pengendara mobil menerobos lampu merah.
Dan masih berdasarkan acuan dari Garda Oto, mengacu pada surat keterangan kepolisian tersebut dan sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4 butir 4.5, ada kondisi yang harus diperhatikan. Sebut saja pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas. Alhasil, Garda Oto tidak dapat mengabulkan klaim tersebut.
Pertanyaan : mengapa dari kasus di atas pihak penanggung dari PT. Asuransi Astra Buana menolak Klaim pihak tertanggung bpk.iwan ?
Jawab : penolakan klaim asuransi seperti kasus di atas di sebabkan karena pelanggaran yang dilakukan secara sengajaoleh pihak tertanggung. Karena dalam konteks penolakan klaim asuransi ada 3 hal yang harus dipahami pihak tertanggung yaitu

1.      Melukai Diri Sendiri
Tindakan melukai diri sendiri ini yang dalam kasus diatas dilakukan pihak tertanggung bpk.iwan. melanggar rambu rambu lalu lintas adalah suatu tindakan yang berbahaya bagi diri sendiri atau pun orang lain. Oleh sebab itu jika hal tersebut di lakukan berarti termasuk ke dalam pelanggaran. Jika si tertanggung mengalami sesuatu yang tidak di inginkan dari pelanggaran yang dilakukan dan terbukti, maka klaim asuransi tersebut tidak dapat dicairkan karena hal tersebut termasuk golongan yang melukai diri sendiri.
2.      Bunuh Diri
Banyak segelintir orang yang berfikiran mengikuti asuransi hanya bertujuan untuk mendapatkan premi yang besar lalu dia melakukan bunuh diri sendiri.namun pihak asuransi sebelum mengeluarkan klaim, pihak asuransi melakukan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi. Apabila terbukti adanya kesengajaan maka polis asuransi tidak akan di dapatkan.
3.      Misrepresentasi Material

merupakan sebuah pengkuan yang anda ucapkan di depan notaris atau pihak asuransi tentang biodata anda,riwayat kehidupan anda yang mungkin sengaja anda buat-buat. Dalam kasus ini apabila sudah terbukti maka anda tidak akan mendapatkan polis asuransi. 

Inilah 3 alasan utama pihak asuransi menolak klaim anda, sebelum anda memutuskan menggunakan jasa asuransi sebaiknya anda pahami dulu kebijakan perusahaan asuransi khsusnnya dalam hal kliam pengaduan .


Sumber  :
Kasmir. 2012 BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. RAJAWALI PERS 9 Maret.
http://www.lintas.me/go/abostaquadrada.blogspot.com/kenapa-klaim-asuransi-anda-di-tolak-