BAB I
A. LATAR BELAKANG
Perjalanan panjang sejarah bangsah indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tutunan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Semangat perjuang bangsa yang telah ditujukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut ditunjukan dengan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkoban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia.
Perjalanan panjang sejarah bangsah indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tutunan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Semangat perjuang bangsa yang telah ditujukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut ditunjukan dengan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkoban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia.
B. TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.Memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara
warganegara dengan negara
2. Agar
mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan
demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik
dan bertanggung jawab.
3.Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
C. ALASAN
PEMILIHAN JUDUL
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini merupakan keharusan bagi kita untuk mempelajarinya agar kita lebih memahami dan melaksanakan kehidupan bernegara dan berbangsa .
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini merupakan keharusan bagi kita untuk mempelajarinya agar kita lebih memahami dan melaksanakan kehidupan bernegara dan berbangsa .
BAB II
PEMBAHASAN
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu
kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan,
wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai
calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
- UUD 1945
- Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
A. UUD
No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara
republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
- Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam. Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari KEP/002/II/1985 :
- UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
- Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
Pengertian Dan Pemahaman Tentang
Bangsa Dan Negara
Bangsa
adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan
yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia
Atau bisa
diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui
hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban
sosial.
1. Teori
terbentuknya negara
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam
=> Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam
prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.
Penaklukan.
b.
Peleburan.
c.
Pemisahan diri
d.
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur
Negara
a.
Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.
Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa,
misalnya PBB.
3. Bentuk
Negara
a. Negara
kesatuan
1. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara
serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga
negara.
Hak–hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :



b. Kewajiban
warga negara antara lain :






c. Tanggung
jawab warga negara
Bentuk
tanggung jawab warga negara :




d. Peran
warga Negara Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan
pelaksanaa kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebagai
masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami seharusnya kita
harus menjalankan apa saja yang telah kita pelajari tentang Pendidikan
Kewarganegaraan . Setelah kita menjalankan apa saja yang kita harus lakukan
mengenai Pendidikan Kewarganegaraan kita harus menanamkan rasa cinta
tanah air dan menjadi warga negara yang sadar dan mengenal wawasan nusantara
untuk dapat mengisi kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan memahami
nilai cinta tanah air .
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Materi pendidikan
kewarganegaraan, dari dosen softskill . universutas gunadarma: jakarta
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
http://abaslessy.wordpre...didikan-kewarganegaraan/-change-remove
Sunoto. Mengenal
filsafat pancasila pendekatan melalui etika pancasila. 1985.yogyakarta:PT
Hanindita
Kaelan.Filsafat
Pancasila.1996.yogyakarta:Paradigm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar