TUGAS
SOFTSKILL KOPERASI
Nama: Oni
Ulfasari
Npm : 55212601
Kelas :
3DF02
Dosen: Bu Arum Saraswati
·
KOPERASI
SWAMITRA
Swamitra Jasa Utama merupakan koperasi jenis simpan
pinjam dari Bank Bukopin yang bekerjasama dengan Jasa Utama yang berdiri pada
tahun 2005. Koperasi ini berlokasi di Gedung Satria (Golden Stick) lt.1
Jl.Akses UI No.26 Kelapa Dua-Depok. Swamitra Jasa Utama Mempunyai Visi dan
Misi, yaitu mempermudah akses pemberian pinjaman modal kerja kepada pengusaha
mikro atau yang dikenal juga dengan sektor informal, misalnya warung-warung kecil,pedagang kaki lima
dan lain sebagainya.
Swamitra Jasa Utama merupakan salah
satu cabang, yang pusatnya berada di Citra Grand. Mereka memiliki tiga outlet,
dan yang terakhir berlokasi di Pekayon-Bekasi. Koperasi ini memiliki total jumlah
anggota dan calon anggota kurang lebih lima ratus orang. Di koperasi ini, calon
anggota yang belum menjadi anggota tetap masih bisa meminjam uang. Karena calon
anggota disini artinya, sudah berkontribusi dan aktif dalam kegiatan koperasi,
namun belum dianggap sebagai anggota tetap, karena dalam setiap koperasi
mempunyai ADRT masing-masing untuk menjadi anggota tetap.
Sistem pendanaan di koperasi ini,
berasal dari pihak ke-3 dan dari Bank Bukopin. Pihak ke-3 yaitu, anggota tetap
dan calon anggota. Dana perbankan atau total asset yang dimiliki ileh koperasi
Swamitra Jasa Utama saat ini mencapai 1,1 Milyar. Minimal peminjamaan di
koperasi ini sebesar 1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000
rupiah. Jika ingin mengajukan pinjaman, si peminjam harus memenuhi syarat
standar seperti, foto copy ktp, foto copy surat nikah/cerai, foto copy KK, foto
copy rekening listrik, foto copy jaminan. Selain itu, pengaju pinjaman akan di
survey kelayakan oleh tim dari koperasi
Swamitra Jasa Utama, setelah semua syarat terpenuhi, maka pinjaman akan
disetujui.
·
SEJARAH & TUJUAN BERDIRINYA SWAMITRA I USP KKB IKOPIN
Swamitra I merupakan salah satu Unit Koperasi Simpan
Pinjam dari KKB IKOPIN yang terbentuk dari salah satu kerjasama/kemitraan
antara Bank Bukopin dengan Koperasi, dengan tujuan untuk mengembangkan dan
memodernisasi usaha simpan pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi
(network) dan dukungan system manajemen yang professional,sehingga memiliki
kemampuan pelayanan jasa yang lebih baik dan luas.
Swamitra USP KKB IKOPIN adalah salah satu unit usaha
KKB IKOPIN dan binaan PT. Bank BUKOPIN, yang didirikan pada tanggal 8 juli
2004. Swamitra KKB IKOPIN merupakan Swamitra ke delapan yang ada di Bandung
untuk tahun buku 2004. Tepatnya berada di kawasan Pendidikan Tinggi Jatinangor.
Awalnya Swamitra USP KKB IKOPIN bernama Unit Simpan
Pinjam(USP) KKB IKOPIN, yang kegiatan usahanya hanya melayani kebutuhan
anggotanya saja. Namun setelah melihat beberapa alasan, USP KKB IKOPIN ini
diubah menjadi Swamitra USP KKB IKOPIN, yang kegiatannya melayani kebutuhan
anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasannya melayani kebutuhan anggota
koperasi dan masyarakat umum. Alasan yang medasari preubahan tersebut antara
lain :
1) Dari usulan para anggota pada RAT
2) Melihat pangsa pasar yang bagus
3) Struktur modal KKB IKOPIN yang masih kurang,
khususnya pada Unit Simpan Pinjam
4) Dilihat dar segi pendidikan yang dapat dimanfaatkan
bagi laboratorium bagi mahsasiswa IKOPIN.
KONDISI ORGANISASI
Organisasi adalah suatu system kerja sama formal
dari sekelompok orang terstuktur, terkoordinasi dan memiliki pembagian kerja
yang jelas dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan bersama.
Oleh karena itu, untuk menggambarkan pembagian kerja tersebut, diperlukan
adanya suatu Struktur Organisasi.
Job
Description.
Pengurus koperasi
- Atasan Langsung :Menyerahkan wewenang kepada pengelola Swamitra.
- Area Tugas : Ruang
lingkup penyusunan program kerja.
Manager
Swamitra
- Atasan langsung :
Pengelola Swamitra
- Membawahi pinjaman : Koordinator Operasional dan Pembina
- Area
tugas : Seluruh Usaha Bisnis
Koordinator
Operasional (KO)
- Atasan Langsung
: Manager
Swamitra
- Membawahi
operasional : Business Credit Support dan Staff Operasional
- Area
tugas : Seluruh Aktivitas operasional Swamitra.
Business Credit
Support (BSC)
- Atasan langsung : Koordinator Operasional
- Membawahi
: -
- Area
tugas :
Seluruh aktivitas supporting proses pinjaman
Staff Operasional
(teller)
- Atasan Langsung : Koordinator Operasional
- Membawahi : -
- Area
Tugas : Seluruh aktivitas pelayanan
kepada nasabah
Staff Internal Control
- Atasan Langsung : Pengelola Swamitra sebagai
pengendali opersional
- Membawahi
: -
- Area Tugas
: Seluruh aktivitas
control dan pengawasan
Pembina Pinjaman
(Account Officer)
- Atasan Langsung : Manajer Swamitra
- Membawahi
: Staff Kolektor Swamitra
- Area Tugas
:Seluruh usaha aspek
pembiayaan dan pendanaan
Staff Kollektor
Swamitra
- Atasan Langsung : Pembina Pinjaman
- Membawahi : -
·
DEFINISI
RISIKO DAN PENYEBABNYA
Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau
kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya ketiadaan
peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti
tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sesuai
Basel II, definisi risiko operasional adalah mencakup risiko hukum (namun tidak
termasuk risiko strategik dan risiko reputasi).
Risiko hukum dapat terjadi di seluruh aspek transaksi yang ada di bank,
temasuk pula dengan kontrak yang dilakukan dengan nasabah maupun pihak lain dan
dapat berdampak terhadap risiko-risiko lain antara lain risiko kepatuhan,
risiko pasar, risiko reputasi dan risiko likuiditas.
Ø
Adapun
persyaratan untuk meminjam dana kepada Swamitra sebagai berikut :
1) Persyaratan
administrasi meliputi :
a.
Foto copy KTP suami/istri 3 lembar.
b.
Foto copy kartu keluarga 1 lembar.
c.
Foto copy surat nika 1 lembar.
d.
Rekening listrik atau telepon bulan terakhir.
e.
Rekening PBB tahun terakhir.
f.
Foto copy jaminan :
- BPKB motor/mobil
- Sertifikat hak milik
2) Persyaratan diluar administrasi meliputi :
a.
Tujuan meminjam
b.
Penghasilan
c.
Karakteristik nasabah
d.
Menyerahkan surat berharga yang dimiliki nasabah sebagai jaminan
Ø
Risiko yang
kemungkinan yang dihadapi oleh unit simpan pinjam atau USP Swamitra KKB IKOPIN
sebagai berikut :
1)
Simpanan Macet seperti :
a.
Usaha yang brangkrut atau gulung tikar
b.
Barang yang dijaminkan hilang (contoh : motor, mobil dan lain-lain)
c.
Karyawan yang di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja)
2) Barang yang dijaminkan oleh nasabah palsu.
3) Nasabah yang melarikan diri.
4) Nasabah yang meninggal
Ø
Antisipasi
Unit Simpan Pinjam Swamitra Terhadap Hukum
1)
Restrukturisasi (penambahan waktu pinjaman)
2) Tidak memprioritaskan nasabah dengan latar
belakang karyawan.
3) Melakukan kerjasama dengan pihak berwajib
4) Dana cadangan kerugian piutang.
5) Remedial.
Ø
Langkah-langkah
yang dilakukan apabila terjadi risiko tuntutan hukum :
1)
Cari informasi
2)
Memberikan surat peringatan atau SP
3)
Musyawarah
4)
Eksekusi
5)
Lelang Barang Jaminan
Contact
Group :
Bisnis
Mikro PT. bank Bukopin Tbk
Gedung Bukopin
Jln. Pulogebang Permai
Jakarta Timur – 13910
Telp. (021) 5604307 – 12
Fax. (021) 56969986
Daftar pustaka