Senin, 25 Mei 2015

KOPERASI SWAMITRA BANK BUKOPIN

Nama         : Oni Ulfasari
Kelas          : 3DF02
NPM          : 55212601
Dosen        : Ibu Arum
Tugas Softskill Koperasi

Koperasi Swamitra Bank Bukopin

  • ·        Jenis Koperasi Swamitra Bank Bukopin Menurut PP No. 60/1959 :
1.     Koperasi Desa
2.     Koperasi Pertanian
3.     Koperasi Peternakan
4.     Koperasi Perikanan
5.     Koperasi Industri
6.     Koperasi Simpan Pinjam
7.     Koperasi Konsumsi

  • ·        Jenis Koperasi Swamitra Bank Bukopin Menurut Teori Klasik :
1.     Koperasi Pemakaian
2.     Koperasi Produksi
3.     Koperasi Simpan Pinjam

  • ·        Bentuk Koperasi Swamitra Bank Bukopin Menurut PP No. 60/1959 :
1.     Koperasi Primer
2.     Koperasi Gabungan
3.     Koperasi Pusat
4.     Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

  • ·        Sesuai wilayah administrasi pemerintah :
1.     Di Desa
2.     Di Daerah Tingkat I
3.     DiDaerah Tingkat II
4.     Di Kota

  • ·        Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder :
1.     Koperasi Primer adalah Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
2.     Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang anggota-anggotanya nya adalah organisasi koperasi

  • ·        Permodalan Koperasi

Permodalan koperasi swamitra adalah sinergi antara bank bukopin dengan koperasi. Swamitra adalah unit simpan pinjam milik koperasi yang di bina secara langsung oleh bank bukopin. Dengan dukungan dari bank bukopin, swamitra beroperasi swamitra secara real time online, melalui jaringan teknologi bank bukopin. Dengan pemanfaatan teknologi canggih serta dukungan sistem dan prosedur yang sudah teruji, swamitra mampu memberikan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas dan aman. Saat ini minat masyarakat yang melakukan transaksi di swamitra tergolong tinggi. Dalam setiap bulannya, kredit yang dikucurkan swamitra mencapai 300-500 juta. Sementar itu dinas koperasi dan UMKM  sendiri mendapat anggaran dari APBD sebesar 600 juta, dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan UMKM, koperasi sehingga di gulirkan untuk modal usaha baik itu UMKM dan koperasi.  

  • ·        Keberhasilan Koperasi

Yang mendominasi transaksi di swamitra  adalah kredit produkstif. Pinjaman yang ditawarkan kepada nasabah swamitra pun mulai 1 juta- 5 juta bahkan bisa mencapai 150 juta. Nasabah swamitra paling banyak memiliki usaha mikro. Dan menjadi prioritas bagi swamitra memang untuk usaha mikro. Keuntungan yang diberikan dengan bekerja sama dalam mendirikan koperasi swamitra ini cukup banyak. Diantaranya ada laba maka ada pembagian sisa hasil usaha ( SHU) , lalu citra dari koperasi pun akan naik. Dan untuk syarat bekerja sama dengan swamitra pun tidak sulit. Bagi koperasi yang ingin mengajukan pinjaman bisa mengajukan proposal, nanti dari Dinas Koperasi dan UMKM akan menentukan apakah layak atau tidak koperasi tersebut mendapatkan pinjaman.

Sumber :

koperasi swamitra



Jumat, 01 Mei 2015

BISNIS MIKRO SWAMITRA BANK BUKOPIN

TUGAS SOFTSKILL KOPERASI
Nama: Oni Ulfasari
Npm : 55212601
Kelas :  3DF02
Dosen: Bu Arum Saraswati

·        KOPERASI SWAMITRA

      Swamitra Jasa Utama merupakan koperasi jenis simpan pinjam dari Bank Bukopin yang bekerjasama dengan Jasa Utama yang berdiri pada tahun 2005. Koperasi ini berlokasi di Gedung Satria (Golden Stick) lt.1 Jl.Akses UI No.26 Kelapa Dua-Depok. Swamitra Jasa Utama Mempunyai Visi dan Misi, yaitu mempermudah akses pemberian pinjaman modal kerja kepada pengusaha mikro atau yang dikenal juga dengan sektor informal, misalnya warung-warung  kecil,pedagang  kaki  lima dan  lain  sebagainya.

      Swamitra Jasa Utama merupakan salah satu cabang, yang pusatnya berada di Citra Grand. Mereka memiliki tiga outlet, dan yang terakhir berlokasi di Pekayon-Bekasi. Koperasi ini memiliki total jumlah anggota dan calon anggota kurang lebih lima ratus orang. Di koperasi ini, calon anggota yang belum menjadi anggota tetap masih bisa meminjam uang. Karena calon anggota disini artinya, sudah berkontribusi dan aktif dalam kegiatan koperasi, namun belum dianggap sebagai anggota tetap, karena dalam setiap koperasi mempunyai ADRT masing-masing untuk menjadi anggota tetap.

      Sistem pendanaan di koperasi ini, berasal dari pihak ke-3 dan dari Bank Bukopin. Pihak ke-3 yaitu, anggota tetap dan calon anggota. Dana perbankan atau total asset yang dimiliki ileh koperasi Swamitra Jasa Utama saat ini mencapai 1,1 Milyar. Minimal peminjamaan di koperasi ini sebesar  1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000 rupiah. Jika ingin mengajukan pinjaman, si peminjam harus memenuhi syarat standar seperti, foto copy ktp, foto copy surat nikah/cerai, foto copy KK, foto copy rekening listrik, foto copy jaminan. Selain itu, pengaju pinjaman akan di survey  kelayakan oleh tim dari koperasi Swamitra Jasa Utama, setelah semua syarat terpenuhi, maka pinjaman akan disetujui. 


·        SEJARAH & TUJUAN BERDIRINYA SWAMITRA I USP KKB IKOPIN

Swamitra I merupakan salah satu Unit Koperasi Simpan Pinjam dari KKB IKOPIN yang terbentuk dari salah satu kerjasama/kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi, dengan tujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi usaha simpan pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan system manajemen yang professional,sehingga memiliki kemampuan pelayanan jasa yang lebih baik dan luas.

Swamitra USP KKB IKOPIN adalah salah satu unit usaha KKB IKOPIN dan binaan PT. Bank BUKOPIN, yang didirikan pada tanggal 8 juli 2004. Swamitra KKB IKOPIN merupakan Swamitra ke delapan yang ada di Bandung untuk tahun buku 2004. Tepatnya berada di kawasan Pendidikan Tinggi Jatinangor.

Awalnya Swamitra USP KKB IKOPIN bernama Unit Simpan Pinjam(USP) KKB IKOPIN, yang kegiatan usahanya hanya melayani kebutuhan anggotanya saja. Namun setelah melihat beberapa alasan, USP KKB IKOPIN ini diubah menjadi Swamitra USP KKB IKOPIN, yang kegiatannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasan yang medasari preubahan tersebut antara lain :
1)    Dari usulan para anggota pada RAT
2)    Melihat pangsa pasar yang bagus
3)    Struktur modal KKB IKOPIN yang masih kurang, khususnya pada Unit  Simpan Pinjam
4)    Dilihat dar segi pendidikan yang dapat dimanfaatkan bagi laboratorium bagi mahsasiswa        IKOPIN.

KONDISI  ORGANISASI

Organisasi adalah suatu system kerja sama formal dari sekelompok orang terstuktur, terkoordinasi dan memiliki pembagian kerja yang jelas dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, untuk menggambarkan pembagian kerja tersebut, diperlukan adanya suatu Struktur Organisasi.

Job Description.
 Pengurus koperasi

  1.  Atasan Langsung     :Menyerahkan wewenang kepada pengelola Swamitra.
  2.  Area Tugas             : Ruang lingkup penyusunan program kerja.
                    
 Manager Swamitra

  1. Atasan langsung            : Pengelola Swamitra
  2. Membawahi pinjaman  : Koordinator Operasional dan Pembina  
  3. Area tugas                     : Seluruh Usaha Bisnis

 Koordinator Operasional (KO)

  1.  Atasan Langsung               : Manager Swamitra
  2. Membawahi operasional     : Business Credit Support dan Staff  Operasional
  3. Area tugas                           :  Seluruh Aktivitas operasional Swamitra.

  Business Credit Support (BSC)

  1.  Atasan langsung    : Koordinator Operasional
  2.  Membawahi           : -
  3. Area tugas              : Seluruh aktivitas supporting proses pinjaman

    Staff Operasional (teller)

  1. Atasan Langsung  : Koordinator Operasional
  2. Membawahi          : -
  3. Area Tugas            : Seluruh aktivitas pelayanan kepada nasabah

    Staff Internal Control

  1.    Atasan Langsung      : Pengelola Swamitra sebagai pengendali opersional
  2.    Membawahi              : -
  3.    Area Tugas                : Seluruh aktivitas control dan pengawasan

    Pembina Pinjaman (Account Officer)

  1.        Atasan Langsung      : Manajer Swamitra
  2.        Membawahi              : Staff Kolektor Swamitra
  3.        Area Tugas                :Seluruh usaha aspek pembiayaan dan pendanaan

     Staff Kollektor Swamitra

  1.         Atasan Langsung      : Pembina Pinjaman
  2.         Membawahi              : -

·        DEFINISI  RISIKO DAN  PENYEBABNYA

Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sesuai Basel II, definisi risiko operasional adalah mencakup risiko hukum (namun tidak termasuk risiko strategik dan risiko reputasi).
Risiko hukum dapat terjadi di seluruh aspek transaksi yang ada di bank, temasuk pula dengan kontrak yang dilakukan dengan nasabah maupun pihak lain dan dapat berdampak terhadap risiko-risiko lain antara lain risiko kepatuhan, risiko pasar, risiko reputasi dan risiko  likuiditas.

Ø Adapun persyaratan untuk meminjam dana kepada Swamitra sebagai berikut :
1)    Persyaratan administrasi meliputi :
a.    Foto copy KTP suami/istri 3 lembar.
b.    Foto copy kartu keluarga 1 lembar.
c.    Foto copy surat nika 1 lembar.
d.    Rekening listrik atau telepon bulan terakhir.
e.    Rekening PBB tahun terakhir.
f.     Foto copy jaminan :
- BPKB motor/mobil
- Sertifikat hak milik

  2)    Persyaratan diluar administrasi meliputi :
a.    Tujuan meminjam
b.    Penghasilan
c.    Karakteristik nasabah
d.    Menyerahkan surat berharga yang dimiliki nasabah sebagai jaminan

Ø Risiko yang kemungkinan yang dihadapi oleh unit simpan pinjam atau USP Swamitra KKB IKOPIN sebagai berikut :
1)    Simpanan Macet seperti :
a.    Usaha yang brangkrut atau gulung tikar
b.    Barang yang dijaminkan hilang (contoh : motor, mobil dan lain-lain)
c.    Karyawan yang di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja)
     2)    Barang yang dijaminkan oleh nasabah palsu.
     3)    Nasabah yang melarikan diri.
     4)    Nasabah yang meninggal

Ø Antisipasi Unit Simpan Pinjam Swamitra Terhadap Hukum
1)    Restrukturisasi (penambahan waktu pinjaman)
2)    Tidak memprioritaskan nasabah dengan latar belakang karyawan.
3)    Melakukan kerjasama dengan pihak berwajib
4)    Dana cadangan kerugian piutang.
5)    Remedial.

Ø Langkah-langkah yang dilakukan apabila terjadi risiko tuntutan hukum :
1)    Cari informasi
2)    Memberikan surat peringatan atau SP
3)    Musyawarah
4)    Eksekusi
5)    Lelang Barang Jaminan

Contact Group :
Bisnis Mikro PT. bank Bukopin Tbk
Gedung Bukopin

Jln. Pulogebang  Permai
Jakarta Timur – 13910
Telp. (021) 5604307 – 12
Fax. (021) 56969986

Daftar pustaka