Nama Oni Ulfasari
Kelas 3DF02
NPM 55212601
TUGAS SOFTSKILL KOPERASI
I.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
Periode tahun 1896 – 1908
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaa di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Untuk maksudnya tersebut ia dibantu oleh
seorang Asisten Residen Belanda.
Pembentukan
koperasi blm dapat terlaksana karena :
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi
2. Belum
ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
3. Khawatir
koperasi itu akan digunakan oleh kaum polotik untuk tujuan membahayakan
pemerintah jajahan.
Periode tahun 1908 –
1927
Antara tahun 1908 dan 1913 Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam
(kemudian menjadi serikat islam) menggerakan koperasi-koperasi rumah tangga dan
koperasi toko yang kemudian menjadi koperasi konsumsi, juga koperasi batik. Budi
Utomo dan Serikat Islam inilah yang melahirkan Koperasi-Koperasi pertama
diindonesia sejak tahun 1908, bersamaan dengan kebangkitan nasional.
Memperhatikan perkembangan yang semakin meluas, pada tahun 1915 pemerintah
Jajahan berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan mengeluarkan suatu
undang-undang koperasi. Atas desakan pemuka-pemuka rakyat indonesia, pada tahun
1920 dibentuk sebuah Komisi dimana dipimpin oleh Prof. Boeke. Komisi ini
bertugas untuk mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kondisi
indonesia, serta untuk menyiapkan sebuah undang-undang koperasi yang sesuai
dengan kondisi diindonesia. Pada tahun 1927 rancangan Undang-undang tersebut
selesai dan diterbitkan sebagai Peraturan Koperasi tahun 1927.
Periode tahun 1927 –
1942
Sejak tahun 1927 koperasi di indonesia mulai tumbuh dengan baik
dan semakin meluas. Ada dua hal yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan
koperasi saat itu :
1. Adanya
undang-undang koperasi tahun 1927 yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi rakyat indonesia.
2. Adanya
jawatan koperasi yang dibentuk sejak tahun 1930 dipimpin oleh Prof. Boeke, ex
ketua komisi koperasi tahun 1920.Pada
tahun 1937 dibentuk koperasi simpan pinjam yang dibantu dengan modal untuk
berfungsi sebagai koperasi pemberantasan hutang rakyat.
Periode
tahun 1942 – 1945
Pada
tahun 1942 tentara jepang mendarat di indonesia. Badan – badan koperasi yang demokratis diubah menjadi alat alat distribusi barang oleh tentara pendudukan
disebut Kumiai. Sifat – sifat demokratis menghilang, sendi- sendi dasar
koperasi dikorbankan untuk kepentingan pemerintah -pemerintah pejabat tentara
pendukung.
Periode tahun 1945 –
1960
Pada
tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan indonesia, koperasi di indonesia
bangkit lagi dan koperasi dimuat didalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat
1 yang berbunyi “ perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan”. Sejak berlakunya undang – undang ini Gerakan Koperasi
berkembang pesat di indonesia. Berjenis-jenis koperasi didirikan dan tersebar
merata di seluruh nusantara.
Periode tahun 1960 –
saat ini
Dalam
periode 1960-1965 gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil.
Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan
tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak
tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi
dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan
undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33. Dalam tahapan pembangunan koperasi
pemerintah memberikan dorongan dan fasilitas kepada koperasi agar mampu berdiri
di atas kaki sendiri. Pemerintah juga memberikan jalan supaya koperasi dapat
memperluas usahanya dengan cara :
1. Memperluas
kegiatan BUUD/KUD, selain padi/beras juga menanggani palawija, perikanan,
industri, perkebunan.
2. Menjaga
koperasi menggarap bidang-bidang baru seperti
a. Pelistrikan
b. Per-asuransian
c. Perhubungan
laut
d. Perkereditan
e. Perumahan
II.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA
Beberapa
prinsip yang sering dikemukakan yang dikembangkan oleh koperasi modern “
pertama” yang didirikan tahun 1844 oleh 28 orang pekerja Lancashire di
Rochdale.
1. Keanggotaan
terbuka
2. Satu
anggota, satu suara
3. Pengembalian
( bunga ) yang terbatas asa modal
4. Alokasi
SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan anggota
5. Penjualan
tunai
6. Menekankan
pada unsur pendidikan
7. Netral
dalam hal agama dan politik
Koperasi di indonesia, menurut UU tahun 1992, di
definisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Di indonesia, prinsip koperasi telah tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan
UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di indonesia kurang lebih sama dengan
prinsip yang di akui dunia internasional dengan adanya penjelasan mengenai SHU
(Sisa Hasil Usaha).
Di indonesia sendiri telah dibuat
UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut
UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
4.
Kemandirian
5.
Pendidikan perkoperasian
6.
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi
berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
1.
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Di
indonesia sendiri koperasi dapat menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar
swadaya ( mandiri ). Koperasi memberikan karakteristik bagi suatu organisasi
menurut kriteria lainnya, dimana para pemiliknya canderung dengan penggunaan
jasa di dalam koperasi. Koperasi dapat meningkatkan nilai ekonomi di masyarat.
Di indonesia koperasi masih menimbulkan masalah – masalah usaha dengan non –
anggota. Promosi anggota merupakan kepentingan yang benar - benar sentral bagi koperasi apapun. Akan
tetapi untuk mempromosikannya, apapun maknanya adalah kepentingan para
anggotanya, sehingga tidak menjadikan koperasi terpisah dari organisasi
multi-personal lainnya. Sehinnga perkembangan koperasi di indonesia dari masa
ke masa dapat dikembangkan ke arah yang lebih baik lagi.
III.
BENTUK ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA
Di dalam Musjawarah Nasional Koperasi I
( 21 s/d April 1961 di surabaya ) diputuskan sebagai keputusan musjawarah
nasional koperasi ke –I No.
II/Munaskop/1961 untuk membentuk suatu organisasi dari gerakan koperasi
indonesia dengan pokok-pokok ketentuan yaitu bahwa organisasi ini bernama
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi) berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 33, berazaskan Pancasila, dan Manifesto Politik Republik
Indonesia dan Amanat Pembangunan Presiden.
Kemudian untuk memperkuat keputusan No.
II/Munaskop/1961 tersaebut oleh pemerintah dikeluarkan Keputusan Presiden No.
266 tahun 1961 tentang Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia dimana
disahkan pembentukan Koksi serta dinyatakan bahwa organisasi tersebut sebagai
satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia.
Ditetapkan bahwa Presiden adala Pemimpin Tertinggi Koksi sedangkan Menteri yang
di serahi urusan Koperasi adalah ketua Umum Koksi.
1.
Nama dan Kedudukan :
Organisasi gerakan koperasi ini bernama,
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi) bertempat kedudukan di
ibukota negara Republik Indonesia. Koksi adalah satu-satunya organisasi gerakan
koperasi untuk seluruh wilayah indonesia.
2.
Fungsi dan Tujuan :
a. Alat
untuk melaksanakan ekonomi terpimpin
b. Sendi
kehidupan ekonomi bangsa indonesia
c. Dasar
untuk mengatur perekonomian rakyat
Disamping itu koksi bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur, masyarakat sosialis indonesia, serta
menempuh dan mengembangkan semangat gotong royong serta swadaya masyarakat
dengan jalan koperasi.
3.
Susunan Organisasi/Keanggotaan
a. Koksi
Nasional
b. Koksi
Daerah Tingkat I
c. Koksi
Daerah Tingkat II
Ø KOKSI
NASIONAL – DENASKOP :
Koksi
Nasional mempunyai daerah hukum yang meliputi seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia serta dipimpin oleh Dewan Nasional Koperasi ( Denaskop) yang terdiri
atas:
a. Wakil
Induk / Gabungan dan perkumpulan koperasi tingkat nasional
b. Wakil
Dewan Daerah Koperasi Tingkat I
c. Wakil-wakil
pemerintah
d. Beberapa
tenaga ahli, semua diangkat oleh Presiden
Anggota Koksi Nasional adalah
induk/gabungan dan perkumpulan koperasi tingkat nasional yang didirikan menurut
perundang-undangan koperasi yang berlaku.
A. Pimpinan
Koksi Nasional :
1. Wakil
Induk / Gabungan perkumpulan koperasi tingkat nasional
2. Wakil
– wakil pemerintah
3. Tenaga
– tenaga ahli
Ø KOKSI
DAERAH TINGKAT I – DEDAKOP I :
a. Wakil Gabungan/Pusat dan perkumpulan koperasi
Tingkat Daerah Tingkat I
b. Wakil
Dewan Daerah Koperasi Tingkat II
c. Wakil-wakil
pemerintah Daerah Tingkat I
d. Beberapa
tenaga-tenaga ahli
Ø KOKSI
DAERAH TINGKAT II – DEDAKOP II :
a. Wakil pusat koperasi dan perkumpulan koperasi
tingkat Daerah Tingkat II
b. Wakil perkumpulan koperasi yang setingkat
lebih rendah dari Tingkat II
c. Wakil pemerintah Daerah Tingkat II
d. Beberapa tenaga – tenaga ahli
4. Syarat
– syarat Anggota Pimpinan Koksi
a. Menyetujui
azas dan tujuan koksi
b. Sanggup
dan penuh rasa tanggung jawab
c. Wajib
menjadi anggota suatu gerakan koperasi
d. Belum
pernah dihukum
e. Full
time bagi sekretaris Koksi
5. Pemberhentian/Penggantian
masa jabatan anggota Pimpinan Koksi
a. Meninggal
dunia
b. Atas
permintaan sendiri
c. Melalaikan
kewajiban
6. Musyawarah
a. Musyawarah
Daerah Koperasi
b. Musyawarah
Nasional Koperasi
c. Musyawarah
Kerja
7. Keuangan
8. Sekretaris
Bentuk Organisasi koperasi di Indonesia
saat ini dapat diurutkan berdasarkan
organisasi koperasi, yaitu :
Perangkat
organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c) Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
3) Pengawas :
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
4) Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
5)
Badan Penasehat
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
3. Fungsi manajemen bagi pengelola ( Manajer)
a. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
b. Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer
1. Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
2. Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
3. Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha,
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
b. Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer
1. Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
2. Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
3. Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha,
c.Tata kerja manajer
1) Hubungan Kerja Manajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2) Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.
KESIMPULAN :
I.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
Periode tahun 1896 – 1908
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaa di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Untuk maksudnya tersebut ia dibantu oleh seorang
Asisten Residen Belanda.
Pembentukan
koperasi blm dapat terlaksana karena :
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi
2. Belum
ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
3. Khawatir
koperasi itu akan digunakan oleh kaum polotik untuk tujuan membahayakan
pemerintah jajahan.
Periode tahun 1908 –
1927
Antara tahun 1908 dan 1913 Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam
(kemudian menjadi serikat islam) menggerakan koperasi-koperasi rumah tangga dan
koperasi toko yang kemudian menjadi koperasi konsumsi, juga koperasi batik.
Budi Utomo dan Serikat Islam inilah yang melahirkan Koperasi-Koperasi pertama
diindonesia sejak tahun 1908, bersamaan dengan kebangkitan nasional.
Memperhatikan perkembangan yang semakin meluas, pada tahun 1915 pemerintah
Jajahan berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan mengeluarkan suatu
undang-undang koperasi. Atas desakan pemuka-pemuka rakyat indonesia, pada tahun
1920 dibentuk sebuah Komisi dimana dipimpin oleh Prof. Boeke. Komisi ini
bertugas untuk mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kondisi
indonesia, serta untuk menyiapkan sebuah undang-undang koperasi yang sesuai
dengan kondisi diindonesia. Pada tahun 1927 rancangan Undang-undang tersebut
selesai dan diterbitkan sebagai Peraturan Koperasi tahun 1927.
Periode tahun 1927 –
1942
Sejak tahun 1927 koperasi di indonesia mulai tumbuh dengan baik
dan semakin meluas. Ada dua hal yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan
koperasi saat itu :
1. Adanya
undang-undang koperasi tahun 1927 yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
rakyat indonesia.
2. Adanya
jawatan koperasi yang dibentuk sejak tahun 1930 dipimpin oleh Prof. Boeke, ex
ketua komisi koperasi tahun 1920.
Pada
tahun 1937 dibentuk koperasi simpan pinjam yang dibantu dengan modal untuk berfungsi sebagai koperasi pemberantasan hutang rakyat.
Periode
tahun 1942 – 1945
Pada
tahun 1942 tentara jepang mendarat di indonesia. Badan – badan koperasi yang demokratis menjadi distribusi barang oleh tentara pendudukan
disebut Kumiai. Sifat – sifat demokratis menghilang, sendi- sendi dasar
koperasi dikorbankan untuk kepentingan pemerintah -pemerintah pejabat tentara
pendukung.
Periode tahun 1945 –
1960
Pada
tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan indonesia, koperasi di indonesia
bangkit lagi dan koperasi dimuat didalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat
1 yang berbunyi “ perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan”. Sejak berlakunya undang – undang ini Gerakan Koperasi
berkembang pesat di indonesia. Berjenis-jenis koperasi didirikan dan tersebar
merata di seluruh nusantara.
Periode tahun 1960 –
saat ini
Dalam
periode 1960-1965 gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil.
Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan tersebut
muncullah pemerintah orde baru sejak
tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi
dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan
undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33. Dalam tahapan pembangunan koperasi
pemerintah memberikan dorongan dan fasilitas kepada koperasi agar mampu berdiri
di atas kaki sendiri.
3. Memperluas
kegiatan BUUD/KUD, selain padi/beras juga menanggani palawija, perikanan,
industri, perkebunan.
4. Menjaga
koperasi menggarap bidang-bidang baru seperti
f. Pelistrikan
g. Per-asuransian
h. Perhubungan
laut
i.
Perkereditan
j.
Perumahan
II.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA
Di indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
1.Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing- masing anggota
4. Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama antar
koperasi
III.
BENTUK ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA
Di dalam Musjawarah Nasional Koperasi I
(21 s/d April 1961 di surabaya) diputuskan sebagai keputusan musjawarah
nasional koperasi ke –I No.
II/Munaskop/1961 untuk membentuk suatu organisasi dari gerakan koperasi
indonesia dengan pokok-pokok ketentuan yaitu bahwa organisasi ini bernama Kesatuan
Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi) berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945 pasal 33, berazaskan Pancasila, dan Manifesto Politik Republik Indonesia
dan Amanat Pembangunan Presiden.
Kemudian untuk memperkuat keputusan No.
II/Munaskop/1961 tersaebut oleh pemerintah dikeluarkan Keputusan Presiden No.
266 tahun 1961 tentang Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia dimana
disahkan pembentukan Koksi serta dinyatakan bahwa organisasi tersebut sebagai
satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia. Ditetapkan
bahwa Presiden adala Pemimpin Tertinggi Koksi sedangkan Menteri yang di serahi
urusan Koperasi adalah ketua Umum Koksi.
1.
Nama dan Kedudukan :
Organisasi
gerakan koperasi ini bernama, Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
(Koksi) bertempat kedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Koksi adalah
satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia.
2.
Fungsi dan Tujuan :
a. Alat
untuk melaksanakan ekonomi terpimpin
b. Sendi
kehidupan ekonomi bangsa indonesia
Disamping
itu koksi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, masyarakat
sosialis indonesia, serta menempuh dan mengembangkan semangat gotong royong
serta swadaya masyarakat dengan jalan koperasi.
3.
Susunan Organisasi/Keanggotaan
a. Koksi
Nasional
b. Koksi
Daerah Tingkat I
c. Koksi
Daerah Tingkat II
4.
Syarat – syarat Anggota Pimpinan Koksi
a. Menyetujui
azas dan tujuan koksi
b. Sanggup
dan penuh rasa tanggung jawab
c. Wajib
menjadi anggota suatu gerakan koperasi
d. Belum
pernah dihukum
e. Full
time bagi sekretaris Koksi
f. Pemberhentian/Penggantian
masa jabatan anggota Pimpinan Koksi
g. Meninggal
dunia
h. Atas
permintaan sendiri
i. Melalaikan
kewajiban
j. Musyawarah
k. Keuangan
l. Sekretaris
Bentuk
Organisasi koperasi di Indonesia saat ini dapat diurutkan berdasarkan organisasi koperasi, yaitu :
Perangkat
organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Fungsi manajemen bagi pengelola ( Manajer)
Daftar Pustaka :
Anwar, Chairul. 1962. Susunan, Organisasi dan Pengembangan
Perkumpulan Koperasi. Bandung : Sumur
1977.
Pengetahuan Perkoperasi : Departemen
Perdagangan dan Koperasi Direktorat Jendral Koperasi
Djatnika,
Sri S dan Ariffin. 2000. Ekonomi Koperasi
.Salemba Empat.