Kamis, 11 Juni 2015

PERKEMBANGAN KOPERASI MALAYSIA

Nama: Oni Ulfasari
Kelas: 3DF02
NPM: 55212601
Tugas: Softskill Koperasi
Dosen: Bu Arum

I.                   SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI MALAYSIA

A. Gerakan koperasi di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah colonial.

B.   Penciptaan RIDA ( Otorital Pengembangan Pedesaan & Industri ) pada tahun 1990 membantu menfasilitasi melalui pengembangan pedesaan yang terintegrasi.

C. Gerakan koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi perkembangan perumahan.

II.                PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI DI MALAYSIA

Perkembangan koperasi di malaysia tepatnya di negara bagian johor begitu tumbuh pesat ini tidak terlepas dari manajemen yang rapi serta dukungan dari pemerintah malaysia. Ada faktor yang menyebabkan perkembangan koperasi di malaysia mengalami pertumbuhan yang pesat ini dikarenakan negara bagian johor cukup strategis dalam peta perekonomian malaysia.

Gerakan koperasi pertama kali bertapak di malaysia jauh sebelum negara itu terbentuk pada pertengkaran dekade 50-an, pada tahun 1922, sebuah koperasi untuk pertama kalinya berdiri dengan nama syarikat bekerjasama kampung tebuk haji musa. Koperasi ini kelak bertransformasi menjadi koperasi kaki tangan telekom malaysia berhad, di singkat kota mas. Setelah itu koperasi menyebar ke negara negara bagian lainnya, menyeberang ke serawak pada tahun 1949 dan di sabah pada tahun 1959.
Saat ini sekitar ada 440 koperasi di johor dengan anggota sekitar 350.000 orang, serta total aset senilai RM 420 juta serta simpanan tunai sekitar RM 141 juta. Sejumlah koperasi dengan manajemen yang sangat baik dapat ditemui di johor, antara lain koperasi guru-guru johor berhad, koperasi universitas teknologi malaysia berhad dan koperasi permodalan melayu negeri johor berhad ini merupakan koperasi yang dijalankan.


Adapun koperasi permodalan melayu negara johor berhad adalah koperasi yang menyediakan kredit usaha yang sangat kosohor di tanah johor. Berdiri pada 1965, atas prakarsa tan sri dato ‘ haji basir bin ismail, seorang tokoh yang menyadari pentingnya pribumi melayu bersatu untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Koperasi ini kini mampu meraup sisa hasil usaha sebesar RM 1,45 juta.

Dukungan pemerintah malaysia dalam pembangunan koperasi juga cukup kuat. Seperti halnya di indonesia, pemerintah malaysia menyediakan bantuan dana san teknis dan pendidikan kepada kalangan koperasi. Setiap tahun, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada koperasi berprestasi. Penghargaan tahun ini di anugerahkan kepada koperasi perumahan kluang berhad sebagai koperasi yang berkualitas se Johor. Penghargaan juga di berikan kepada Prof Madya Mohammad Ali Hasan sebagai Tokoh koperasi Johor 2005.


Sumber :
http://utamiplestari.blogspot.com/2010/12/perkembangan-koperasi-di-negara-lain.html



Senin, 25 Mei 2015

KOPERASI SWAMITRA BANK BUKOPIN

Nama         : Oni Ulfasari
Kelas          : 3DF02
NPM          : 55212601
Dosen        : Ibu Arum
Tugas Softskill Koperasi

Koperasi Swamitra Bank Bukopin

  • ·        Jenis Koperasi Swamitra Bank Bukopin Menurut PP No. 60/1959 :
1.     Koperasi Desa
2.     Koperasi Pertanian
3.     Koperasi Peternakan
4.     Koperasi Perikanan
5.     Koperasi Industri
6.     Koperasi Simpan Pinjam
7.     Koperasi Konsumsi

  • ·        Jenis Koperasi Swamitra Bank Bukopin Menurut Teori Klasik :
1.     Koperasi Pemakaian
2.     Koperasi Produksi
3.     Koperasi Simpan Pinjam

  • ·        Bentuk Koperasi Swamitra Bank Bukopin Menurut PP No. 60/1959 :
1.     Koperasi Primer
2.     Koperasi Gabungan
3.     Koperasi Pusat
4.     Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

  • ·        Sesuai wilayah administrasi pemerintah :
1.     Di Desa
2.     Di Daerah Tingkat I
3.     DiDaerah Tingkat II
4.     Di Kota

  • ·        Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder :
1.     Koperasi Primer adalah Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
2.     Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang anggota-anggotanya nya adalah organisasi koperasi

  • ·        Permodalan Koperasi

Permodalan koperasi swamitra adalah sinergi antara bank bukopin dengan koperasi. Swamitra adalah unit simpan pinjam milik koperasi yang di bina secara langsung oleh bank bukopin. Dengan dukungan dari bank bukopin, swamitra beroperasi swamitra secara real time online, melalui jaringan teknologi bank bukopin. Dengan pemanfaatan teknologi canggih serta dukungan sistem dan prosedur yang sudah teruji, swamitra mampu memberikan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas dan aman. Saat ini minat masyarakat yang melakukan transaksi di swamitra tergolong tinggi. Dalam setiap bulannya, kredit yang dikucurkan swamitra mencapai 300-500 juta. Sementar itu dinas koperasi dan UMKM  sendiri mendapat anggaran dari APBD sebesar 600 juta, dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan UMKM, koperasi sehingga di gulirkan untuk modal usaha baik itu UMKM dan koperasi.  

  • ·        Keberhasilan Koperasi

Yang mendominasi transaksi di swamitra  adalah kredit produkstif. Pinjaman yang ditawarkan kepada nasabah swamitra pun mulai 1 juta- 5 juta bahkan bisa mencapai 150 juta. Nasabah swamitra paling banyak memiliki usaha mikro. Dan menjadi prioritas bagi swamitra memang untuk usaha mikro. Keuntungan yang diberikan dengan bekerja sama dalam mendirikan koperasi swamitra ini cukup banyak. Diantaranya ada laba maka ada pembagian sisa hasil usaha ( SHU) , lalu citra dari koperasi pun akan naik. Dan untuk syarat bekerja sama dengan swamitra pun tidak sulit. Bagi koperasi yang ingin mengajukan pinjaman bisa mengajukan proposal, nanti dari Dinas Koperasi dan UMKM akan menentukan apakah layak atau tidak koperasi tersebut mendapatkan pinjaman.

Sumber :

koperasi swamitra



Jumat, 01 Mei 2015

BISNIS MIKRO SWAMITRA BANK BUKOPIN

TUGAS SOFTSKILL KOPERASI
Nama: Oni Ulfasari
Npm : 55212601
Kelas :  3DF02
Dosen: Bu Arum Saraswati

·        KOPERASI SWAMITRA

      Swamitra Jasa Utama merupakan koperasi jenis simpan pinjam dari Bank Bukopin yang bekerjasama dengan Jasa Utama yang berdiri pada tahun 2005. Koperasi ini berlokasi di Gedung Satria (Golden Stick) lt.1 Jl.Akses UI No.26 Kelapa Dua-Depok. Swamitra Jasa Utama Mempunyai Visi dan Misi, yaitu mempermudah akses pemberian pinjaman modal kerja kepada pengusaha mikro atau yang dikenal juga dengan sektor informal, misalnya warung-warung  kecil,pedagang  kaki  lima dan  lain  sebagainya.

      Swamitra Jasa Utama merupakan salah satu cabang, yang pusatnya berada di Citra Grand. Mereka memiliki tiga outlet, dan yang terakhir berlokasi di Pekayon-Bekasi. Koperasi ini memiliki total jumlah anggota dan calon anggota kurang lebih lima ratus orang. Di koperasi ini, calon anggota yang belum menjadi anggota tetap masih bisa meminjam uang. Karena calon anggota disini artinya, sudah berkontribusi dan aktif dalam kegiatan koperasi, namun belum dianggap sebagai anggota tetap, karena dalam setiap koperasi mempunyai ADRT masing-masing untuk menjadi anggota tetap.

      Sistem pendanaan di koperasi ini, berasal dari pihak ke-3 dan dari Bank Bukopin. Pihak ke-3 yaitu, anggota tetap dan calon anggota. Dana perbankan atau total asset yang dimiliki ileh koperasi Swamitra Jasa Utama saat ini mencapai 1,1 Milyar. Minimal peminjamaan di koperasi ini sebesar  1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000 rupiah. Jika ingin mengajukan pinjaman, si peminjam harus memenuhi syarat standar seperti, foto copy ktp, foto copy surat nikah/cerai, foto copy KK, foto copy rekening listrik, foto copy jaminan. Selain itu, pengaju pinjaman akan di survey  kelayakan oleh tim dari koperasi Swamitra Jasa Utama, setelah semua syarat terpenuhi, maka pinjaman akan disetujui. 


·        SEJARAH & TUJUAN BERDIRINYA SWAMITRA I USP KKB IKOPIN

Swamitra I merupakan salah satu Unit Koperasi Simpan Pinjam dari KKB IKOPIN yang terbentuk dari salah satu kerjasama/kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi, dengan tujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi usaha simpan pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan system manajemen yang professional,sehingga memiliki kemampuan pelayanan jasa yang lebih baik dan luas.

Swamitra USP KKB IKOPIN adalah salah satu unit usaha KKB IKOPIN dan binaan PT. Bank BUKOPIN, yang didirikan pada tanggal 8 juli 2004. Swamitra KKB IKOPIN merupakan Swamitra ke delapan yang ada di Bandung untuk tahun buku 2004. Tepatnya berada di kawasan Pendidikan Tinggi Jatinangor.

Awalnya Swamitra USP KKB IKOPIN bernama Unit Simpan Pinjam(USP) KKB IKOPIN, yang kegiatan usahanya hanya melayani kebutuhan anggotanya saja. Namun setelah melihat beberapa alasan, USP KKB IKOPIN ini diubah menjadi Swamitra USP KKB IKOPIN, yang kegiatannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasan yang medasari preubahan tersebut antara lain :
1)    Dari usulan para anggota pada RAT
2)    Melihat pangsa pasar yang bagus
3)    Struktur modal KKB IKOPIN yang masih kurang, khususnya pada Unit  Simpan Pinjam
4)    Dilihat dar segi pendidikan yang dapat dimanfaatkan bagi laboratorium bagi mahsasiswa        IKOPIN.

KONDISI  ORGANISASI

Organisasi adalah suatu system kerja sama formal dari sekelompok orang terstuktur, terkoordinasi dan memiliki pembagian kerja yang jelas dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, untuk menggambarkan pembagian kerja tersebut, diperlukan adanya suatu Struktur Organisasi.

Job Description.
 Pengurus koperasi

  1.  Atasan Langsung     :Menyerahkan wewenang kepada pengelola Swamitra.
  2.  Area Tugas             : Ruang lingkup penyusunan program kerja.
                    
 Manager Swamitra

  1. Atasan langsung            : Pengelola Swamitra
  2. Membawahi pinjaman  : Koordinator Operasional dan Pembina  
  3. Area tugas                     : Seluruh Usaha Bisnis

 Koordinator Operasional (KO)

  1.  Atasan Langsung               : Manager Swamitra
  2. Membawahi operasional     : Business Credit Support dan Staff  Operasional
  3. Area tugas                           :  Seluruh Aktivitas operasional Swamitra.

  Business Credit Support (BSC)

  1.  Atasan langsung    : Koordinator Operasional
  2.  Membawahi           : -
  3. Area tugas              : Seluruh aktivitas supporting proses pinjaman

    Staff Operasional (teller)

  1. Atasan Langsung  : Koordinator Operasional
  2. Membawahi          : -
  3. Area Tugas            : Seluruh aktivitas pelayanan kepada nasabah

    Staff Internal Control

  1.    Atasan Langsung      : Pengelola Swamitra sebagai pengendali opersional
  2.    Membawahi              : -
  3.    Area Tugas                : Seluruh aktivitas control dan pengawasan

    Pembina Pinjaman (Account Officer)

  1.        Atasan Langsung      : Manajer Swamitra
  2.        Membawahi              : Staff Kolektor Swamitra
  3.        Area Tugas                :Seluruh usaha aspek pembiayaan dan pendanaan

     Staff Kollektor Swamitra

  1.         Atasan Langsung      : Pembina Pinjaman
  2.         Membawahi              : -

·        DEFINISI  RISIKO DAN  PENYEBABNYA

Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sesuai Basel II, definisi risiko operasional adalah mencakup risiko hukum (namun tidak termasuk risiko strategik dan risiko reputasi).
Risiko hukum dapat terjadi di seluruh aspek transaksi yang ada di bank, temasuk pula dengan kontrak yang dilakukan dengan nasabah maupun pihak lain dan dapat berdampak terhadap risiko-risiko lain antara lain risiko kepatuhan, risiko pasar, risiko reputasi dan risiko  likuiditas.

Ø Adapun persyaratan untuk meminjam dana kepada Swamitra sebagai berikut :
1)    Persyaratan administrasi meliputi :
a.    Foto copy KTP suami/istri 3 lembar.
b.    Foto copy kartu keluarga 1 lembar.
c.    Foto copy surat nika 1 lembar.
d.    Rekening listrik atau telepon bulan terakhir.
e.    Rekening PBB tahun terakhir.
f.     Foto copy jaminan :
- BPKB motor/mobil
- Sertifikat hak milik

  2)    Persyaratan diluar administrasi meliputi :
a.    Tujuan meminjam
b.    Penghasilan
c.    Karakteristik nasabah
d.    Menyerahkan surat berharga yang dimiliki nasabah sebagai jaminan

Ø Risiko yang kemungkinan yang dihadapi oleh unit simpan pinjam atau USP Swamitra KKB IKOPIN sebagai berikut :
1)    Simpanan Macet seperti :
a.    Usaha yang brangkrut atau gulung tikar
b.    Barang yang dijaminkan hilang (contoh : motor, mobil dan lain-lain)
c.    Karyawan yang di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja)
     2)    Barang yang dijaminkan oleh nasabah palsu.
     3)    Nasabah yang melarikan diri.
     4)    Nasabah yang meninggal

Ø Antisipasi Unit Simpan Pinjam Swamitra Terhadap Hukum
1)    Restrukturisasi (penambahan waktu pinjaman)
2)    Tidak memprioritaskan nasabah dengan latar belakang karyawan.
3)    Melakukan kerjasama dengan pihak berwajib
4)    Dana cadangan kerugian piutang.
5)    Remedial.

Ø Langkah-langkah yang dilakukan apabila terjadi risiko tuntutan hukum :
1)    Cari informasi
2)    Memberikan surat peringatan atau SP
3)    Musyawarah
4)    Eksekusi
5)    Lelang Barang Jaminan

Contact Group :
Bisnis Mikro PT. bank Bukopin Tbk
Gedung Bukopin

Jln. Pulogebang  Permai
Jakarta Timur – 13910
Telp. (021) 5604307 – 12
Fax. (021) 56969986

Daftar pustaka

Sabtu, 28 Maret 2015

KOPERASI


Nama          Oni Ulfasari
Kelas           3DF02
NPM           55212601

TUGAS SOFTSKILL KOPERASI

I.                   SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

 Periode tahun 1896 – 1908
     
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaa di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Untuk maksudnya tersebut ia dibantu oleh seorang Asisten Residen Belanda.
Pembentukan koperasi blm dapat terlaksana karena :

1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
2.      Belum ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
3.      Khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum polotik untuk tujuan membahayakan pemerintah jajahan.

Periode tahun 1908 – 1927

      Antara tahun 1908 dan 1913 Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi serikat islam) menggerakan koperasi-koperasi rumah tangga dan koperasi toko yang kemudian menjadi koperasi konsumsi, juga koperasi batik. Budi Utomo dan Serikat Islam inilah yang melahirkan Koperasi-Koperasi pertama diindonesia sejak tahun 1908, bersamaan dengan kebangkitan nasional. Memperhatikan perkembangan yang semakin meluas, pada tahun 1915 pemerintah Jajahan berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan mengeluarkan suatu undang-undang koperasi. Atas desakan pemuka-pemuka rakyat indonesia, pada tahun 1920 dibentuk sebuah Komisi dimana dipimpin oleh Prof. Boeke. Komisi ini bertugas untuk mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kondisi indonesia, serta untuk menyiapkan sebuah undang-undang koperasi yang sesuai dengan kondisi diindonesia. Pada tahun 1927 rancangan Undang-undang tersebut selesai dan diterbitkan sebagai Peraturan Koperasi tahun 1927.

Periode tahun 1927 – 1942
      
   Sejak tahun 1927 koperasi di indonesia mulai tumbuh dengan baik dan semakin meluas. Ada dua hal yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi saat itu :

1.      Adanya undang-undang koperasi tahun 1927 yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi rakyat indonesia.
2.      Adanya jawatan koperasi yang dibentuk sejak tahun 1930 dipimpin oleh Prof. Boeke, ex ketua komisi koperasi tahun 1920.Pada tahun 1937 dibentuk koperasi simpan pinjam yang dibantu dengan modal untuk berfungsi sebagai koperasi pemberantasan hutang rakyat.

Periode tahun 1942 – 1945

                           Pada tahun 1942 tentara jepang mendarat di indonesia. Badan – badan koperasi yang demokratis diubah menjadi alat alat distribusi barang oleh tentara pendudukan disebut Kumiai. Sifat – sifat demokratis menghilang, sendi- sendi dasar koperasi dikorbankan untuk kepentingan pemerintah -pemerintah pejabat tentara pendukung.
                       
                 Periode tahun 1945 – 1960

                            Pada tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan indonesia, koperasi di indonesia bangkit lagi dan koperasi dimuat didalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “ perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Sejak berlakunya undang – undang ini Gerakan Koperasi berkembang pesat di indonesia. Berjenis-jenis koperasi didirikan dan tersebar merata di seluruh nusantara.
                       
                  Periode tahun 1960 – saat ini

                            Dalam periode 1960-1965 gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil. Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak  tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33. Dalam tahapan pembangunan koperasi pemerintah memberikan dorongan dan fasilitas kepada koperasi agar mampu berdiri di atas kaki sendiri. Pemerintah juga memberikan jalan supaya koperasi dapat memperluas usahanya dengan cara :

1.      Memperluas kegiatan BUUD/KUD, selain padi/beras juga menanggani palawija, perikanan, industri, perkebunan.

2.      Menjaga koperasi menggarap bidang-bidang baru seperti
a.       Pelistrikan
b.      Per-asuransian
c.       Perhubungan laut
d.      Perkereditan
e.       Perumahan

II.                PRINSIP – PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA

Beberapa prinsip yang sering dikemukakan yang dikembangkan oleh koperasi modern “ pertama” yang didirikan tahun 1844 oleh 28 orang pekerja Lancashire di Rochdale.

1.      Keanggotaan terbuka
2.      Satu anggota, satu suara
3.      Pengembalian ( bunga ) yang terbatas asa modal
4.      Alokasi SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan anggota
5.      Penjualan tunai
6.      Menekankan pada unsur pendidikan
7.      Netral dalam hal agama dan politik

Koperasi di indonesia, menurut UU tahun 1992, di definisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Di indonesia, prinsip koperasi telah tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang di akui dunia internasional dengan adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).    
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
                1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
4.     Kemandirian
5.     Pendidikan perkoperasian
6.     Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
1.      Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Di indonesia sendiri koperasi dapat menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar swadaya ( mandiri ). Koperasi memberikan karakteristik bagi suatu organisasi menurut kriteria lainnya, dimana para pemiliknya canderung dengan penggunaan jasa di dalam koperasi. Koperasi dapat meningkatkan nilai ekonomi di masyarat. Di indonesia koperasi masih menimbulkan masalah – masalah usaha dengan non – anggota. Promosi anggota merupakan kepentingan yang benar -  benar sentral bagi koperasi apapun. Akan tetapi untuk mempromosikannya, apapun maknanya adalah kepentingan para anggotanya, sehingga tidak menjadikan koperasi terpisah dari organisasi multi-personal lainnya. Sehinnga perkembangan koperasi di indonesia dari masa ke masa dapat dikembangkan ke arah yang lebih baik lagi.

III.             BENTUK ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA

Di dalam Musjawarah Nasional Koperasi I ( 21 s/d April 1961 di surabaya )       diputuskan sebagai keputusan musjawarah nasional koperasi ke –I  No. II/Munaskop/1961 untuk membentuk suatu organisasi dari gerakan koperasi indonesia dengan pokok-pokok ketentuan yaitu bahwa organisasi ini bernama Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, berazaskan Pancasila, dan Manifesto Politik Republik Indonesia dan Amanat Pembangunan Presiden.

Kemudian untuk memperkuat keputusan No. II/Munaskop/1961 tersaebut oleh pemerintah dikeluarkan Keputusan Presiden No. 266 tahun 1961 tentang Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia dimana disahkan pembentukan Koksi serta dinyatakan bahwa organisasi tersebut sebagai satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia. Ditetapkan bahwa Presiden adala Pemimpin Tertinggi Koksi sedangkan Menteri yang di serahi urusan Koperasi adalah ketua Umum Koksi.

1.        Nama dan Kedudukan :
Organisasi gerakan koperasi ini bernama, Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi) bertempat kedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Koksi adalah satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia.

2.        Fungsi dan Tujuan :
a.    Alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin
b.    Sendi kehidupan ekonomi bangsa indonesia
c.    Dasar untuk mengatur perekonomian rakyat

Disamping itu koksi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, masyarakat sosialis indonesia, serta menempuh dan mengembangkan semangat gotong royong serta swadaya masyarakat dengan jalan koperasi.
  
3.        Susunan Organisasi/Keanggotaan 
       a.       Koksi Nasional
       b.      Koksi Daerah Tingkat I
       c.       Koksi Daerah Tingkat II

Ø  KOKSI NASIONAL – DENASKOP :
Koksi Nasional mempunyai daerah hukum yang meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta dipimpin oleh Dewan Nasional Koperasi ( Denaskop) yang terdiri atas:

a.       Wakil Induk / Gabungan dan perkumpulan koperasi tingkat nasional
b.      Wakil Dewan Daerah Koperasi Tingkat I
c.       Wakil-wakil pemerintah
d.      Beberapa tenaga ahli, semua diangkat oleh Presiden

Anggota Koksi Nasional adalah induk/gabungan dan perkumpulan koperasi tingkat nasional yang didirikan menurut perundang-undangan koperasi yang berlaku.

A.    Pimpinan Koksi Nasional :
1.      Wakil Induk / Gabungan perkumpulan koperasi tingkat nasional
2.      Wakil – wakil pemerintah
3.      Tenaga – tenaga ahli

Ø  KOKSI DAERAH TINGKAT I – DEDAKOP I :

a.        Wakil Gabungan/Pusat dan perkumpulan koperasi Tingkat Daerah Tingkat I
b.      Wakil Dewan Daerah Koperasi Tingkat II
c.       Wakil-wakil pemerintah Daerah Tingkat I
d.      Beberapa tenaga-tenaga ahli

Ø  KOKSI DAERAH TINGKAT II – DEDAKOP II :

a.   Wakil pusat koperasi dan perkumpulan koperasi tingkat Daerah   Tingkat II
b.   Wakil perkumpulan koperasi yang setingkat lebih rendah dari Tingkat II
c.   Wakil pemerintah Daerah Tingkat II
d.  Beberapa tenaga – tenaga ahli

4.      Syarat – syarat Anggota Pimpinan Koksi
a.       Menyetujui azas dan tujuan koksi
b.      Sanggup dan penuh rasa tanggung jawab
c.       Wajib menjadi anggota suatu gerakan koperasi
d.      Belum pernah dihukum
e.       Full time bagi sekretaris Koksi

5.      Pemberhentian/Penggantian masa jabatan anggota Pimpinan Koksi
a.       Meninggal dunia
b.      Atas permintaan sendiri
c.       Melalaikan kewajiban

6.      Musyawarah
a.       Musyawarah Daerah Koperasi
b.      Musyawarah Nasional Koperasi
c.       Musyawarah Kerja

7.      Keuangan

8.      Sekretaris

                                             Bentuk Organisasi koperasi di Indonesia saat ini dapat diurutkan berdasarkan  organisasi koperasi, yaitu :

 Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :

1. Rapat Anggota 

Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
-    Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan               Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
-    Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku           berikutnya.
-    Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
-    Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-    Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2. Pengurus

Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
-      Unsur Ketua
-      Unsur Sekretaris
-      Unsur Bendahara

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-      Membina dan membimbing anggota
-      Memelihara kekayaan koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan rencana RK dan RAPB
-      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
-      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
-      Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
-      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.

2) Secara Perorangan :
a)  Ketua :
-      Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
-      Bertanggungjawab pada Rapat Anggota

b)  Sekretaris :
-      Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
-      Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
-      Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.

c)   Bendahara :
-      Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
-      Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
-      Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
-      Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

3) Pengawas :
a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang
b)    Unsur Pengawas terdiri dari :
-      Ketua merangkap anggota,
-      Sekretaris merangkap anggota dan
-      Anggota

4) Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.

5)  Badan Penasehat

Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.

3.  Fungsi manajemen bagi pengelola ( Manajer)

a.   Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

b.   Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer
       1. Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
       2. Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
       3. Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha,

c.Tata kerja manajer  
                   
1) Hubungan Kerja Manajer :

a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2) Tata Kerja Manajer :

a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b)  Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c)  Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :

a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif

Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.

KESIMPULAN :
I.                   SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

 Periode tahun 1896 – 1908
     
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaa di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Untuk maksudnya tersebut ia dibantu oleh seorang Asisten Residen Belanda.
Pembentukan koperasi blm dapat terlaksana karena :
1.    Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
2.    Belum ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
3.    Khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum polotik untuk tujuan membahayakan pemerintah jajahan.

Periode tahun 1908 – 1927

      Antara tahun 1908 dan 1913 Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi serikat islam) menggerakan koperasi-koperasi rumah tangga dan koperasi toko yang kemudian menjadi koperasi konsumsi, juga koperasi batik. Budi Utomo dan Serikat Islam inilah yang melahirkan Koperasi-Koperasi pertama diindonesia sejak tahun 1908, bersamaan dengan kebangkitan nasional. Memperhatikan perkembangan yang semakin meluas, pada tahun 1915 pemerintah Jajahan berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan mengeluarkan suatu undang-undang koperasi. Atas desakan pemuka-pemuka rakyat indonesia, pada tahun 1920 dibentuk sebuah Komisi dimana dipimpin oleh Prof. Boeke. Komisi ini bertugas untuk mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kondisi indonesia, serta untuk menyiapkan sebuah undang-undang koperasi yang sesuai dengan kondisi diindonesia. Pada tahun 1927 rancangan Undang-undang tersebut selesai dan diterbitkan sebagai Peraturan Koperasi tahun 1927.

Periode tahun 1927 – 1942

      Sejak tahun 1927 koperasi di indonesia mulai tumbuh dengan baik dan semakin meluas. Ada dua hal yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi saat itu :

1.    Adanya undang-undang koperasi tahun 1927 yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi rakyat indonesia.
2.    Adanya jawatan koperasi yang dibentuk sejak tahun 1930 dipimpin oleh Prof. Boeke, ex ketua komisi koperasi tahun 1920.

Pada tahun 1937 dibentuk koperasi simpan pinjam yang dibantu dengan modal untuk berfungsi sebagai koperasi pemberantasan hutang rakyat.                                     

Periode tahun 1942 – 1945

                           Pada tahun 1942 tentara jepang mendarat di indonesia. Badan – badan koperasi yang demokratis menjadi distribusi barang oleh tentara pendudukan disebut Kumiai. Sifat – sifat demokratis menghilang, sendi- sendi dasar koperasi dikorbankan untuk kepentingan pemerintah -pemerintah pejabat tentara pendukung.

                    Periode tahun 1945 – 1960

                            Pada tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan indonesia, koperasi di indonesia bangkit lagi dan koperasi dimuat didalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “ perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Sejak berlakunya undang – undang ini Gerakan Koperasi berkembang pesat di indonesia. Berjenis-jenis koperasi didirikan dan tersebar merata di seluruh nusantara.

                        Periode tahun 1960 – saat ini 

                           Dalam periode 1960-1965 gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil. Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak  tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33. Dalam tahapan pembangunan koperasi pemerintah memberikan dorongan dan fasilitas kepada koperasi agar mampu berdiri di atas kaki sendiri. 

3.      Memperluas kegiatan BUUD/KUD, selain padi/beras juga menanggani palawija, perikanan, industri, perkebunan.

4.      Menjaga koperasi menggarap bidang-bidang baru seperti
f.       Pelistrikan
g.      Per-asuransian
h.      Perhubungan laut
i.        Perkereditan
j.        Perumahan

II.                PRINSIP – PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.  Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing- masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi

III.             BENTUK ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA

Di dalam Musjawarah Nasional Koperasi I (21 s/d April 1961 di surabaya) diputuskan sebagai keputusan musjawarah nasional koperasi ke –I  No. II/Munaskop/1961 untuk membentuk suatu organisasi dari gerakan koperasi indonesia dengan pokok-pokok ketentuan yaitu bahwa organisasi ini bernama Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, berazaskan Pancasila, dan Manifesto Politik Republik Indonesia dan Amanat Pembangunan Presiden.

Kemudian untuk memperkuat keputusan No. II/Munaskop/1961 tersaebut oleh pemerintah dikeluarkan Keputusan Presiden No. 266 tahun 1961 tentang Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia dimana disahkan pembentukan Koksi serta dinyatakan bahwa organisasi tersebut sebagai satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia. Ditetapkan bahwa Presiden adala Pemimpin Tertinggi Koksi sedangkan Menteri yang di serahi urusan Koperasi adalah ketua Umum Koksi.

1.        Nama dan Kedudukan :
Organisasi gerakan koperasi ini bernama, Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi) bertempat kedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Koksi adalah satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia.

2.        Fungsi dan Tujuan :
a.     Alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin
b.     Sendi kehidupan ekonomi bangsa indonesia

Disamping itu koksi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, masyarakat sosialis indonesia, serta menempuh dan mengembangkan semangat gotong royong serta swadaya masyarakat dengan jalan koperasi.

3.        Susunan Organisasi/Keanggotaan
a.     Koksi Nasional
b.    Koksi Daerah Tingkat I
c.    Koksi Daerah Tingkat II

4.        Syarat – syarat Anggota Pimpinan Koksi
a.    Menyetujui azas dan tujuan koksi
b.    Sanggup dan penuh rasa tanggung jawab
c.    Wajib menjadi anggota suatu gerakan koperasi
d.   Belum pernah dihukum
e.    Full time bagi sekretaris Koksi
f.     Pemberhentian/Penggantian masa jabatan anggota Pimpinan Koksi
g.    Meninggal dunia
h.    Atas permintaan sendiri
i.      Melalaikan kewajiban
j.        Musyawarah
k.    Keuangan
l.      Sekretaris

                                        Bentuk Organisasi koperasi di Indonesia saat ini dapat diurutkan berdasarkan  organisasi koperasi, yaitu :
 Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :

1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3.  Fungsi manajemen bagi pengelola ( Manajer)

Daftar Pustaka :  
Anwar, Chairul. 1962. Susunan, Organisasi dan Pengembangan Perkumpulan Koperasi. Bandung : Sumur                                                                                            
1977. Pengetahuan Perkoperasi : Departemen Perdagangan dan Koperasi Direktorat Jendral Koperasi
Djatnika, Sri S dan Ariffin. 2000. Ekonomi Koperasi .Salemba Empat.